Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Berhasil Ungkap Kasus Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

 



Sergai,(SHR)Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus  berhasil Ungkap kasus/Penangkapan terhadap tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan pada Hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, sekira pukul 15.00  Wib,Dsn VI  rampah kiri di gerbang tolrampah kiri Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.

Penangkapan terhadap pelaku Kejahatan Tindak Pidana Penggelapan Dan penipuan yang dilakukan oleh Tersangka a.n. *MUHAMMAD YAHYA SETIAWAN* Oleh Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada hari Selasa tanggal 12 September Sep  2023 sekira pukul 15.30  wib di daerah lubuk pakam tepatnya di door smeer depan kantor pemkab lubuk pakam.

Adapun Dasar Laporan 1.) UU No. 2 Tahun 2022 ttg Kepolisian RI, LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023  an. Pelapor *IQBAL ARISANDI, Surat Perintah Tugas  Nomor : Sprin / 111 / IX /Res.1.11 / 2023 /  tanggal  08 September 2023,Surat Perintah Penyidikan  Nomor  : SP-Sidik /  64  / IX / Res.1.11  / 2023, tanggal 11 September 2023,Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 98 / IX / Res.1.11 / 2023, tanggal 12 September  2023 an. Tersangka MUHAMMAD YAHYA SETIAWAN.

PERKARA/MEL.PASAL

Penggelapan Dan penipuan mel pasal 372 JO Pasal 378 dari KUHPidana.

Adapun PELAPOR/KORBAN  IQBAL ARISANDI 28 Tahun,wiraswasta,Lk,Islam alamat dusun II Kampung Keling desa sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.

Dimana TERSANGKANama : *MUHAMMAD YAHYA SETIAWAN* Lk , 31 Tahun,Jawa Islam,Wiraswasta, Dusun XV Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai *(Ditangkap ).*

Adapun SAKSI – SAKSI Bernama AGUNG WARIDHO,* LK, 27 Tahun, WIRASWASTA, Islam, Dusun II Desa Sei Rejo Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai,Nama : *DARWIN PASARIBU* Lk, 32 Tahun, Wiraswasta, Kristen, Dusun IV Pangkalan Budiman Kec.Sei Rampah Kab.serdang Bedagai.

BARANG BUKTI berupa 1 lembar fotocopi STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD,1 Lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD a/n SUSMIATI.

Informasi Dihimpun awak median Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saat pelapor Sedang duduk diwarung kopi simpang tol Rampah Kiri desa Sei rampah kiri desa sei rampah kec sei rampah kab sergai kemudian datang pelaku bernama Muhammad YAHYA SETIAWAN Meminjam sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD,Warna Hitam no rangka MH35D920GDJ885448,Nomor Mesin 5D91885435 ,Sepeda Motor milik Pelapor tersebut di pinjam oleh pelaku untuk membeli Nasi namun sampai saat ini tidak di kembalikan .Akibat Kejadian Penggelapan tersebut korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000(tiga juta delapan ratus rupiah) .karena pelapor/korban merasa keberatan dan di rugikan kemudian membuat laporan pengaduan ke polsek firdaus untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN Setelah Pelapor membuat laporan Pengaduan di Polsek Firdaus selanjutnya kanit reskrim  IPTU MARULI SIHOMBING beserta anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama *MUHAMMAD YAHYA KURNIAWAN* pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 14.00 wib pelaku telah berhasil diamankan di sebuah doorsmeer di lubuk pakam.  kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku dan pelaku mengaku bahwa Sepeda motor yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD tersebut telah digadaikan oleh Pelaku terhadap orang yang tidak dikenal pelaku di daerah amplas Medan seharga RP 800.000 (delapan ratus ribu  rupiah) .

-Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan team membawa Tersangka  kepolsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(ceria)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.