Sergai (SHR) |Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Oleh Polres Sergai Melalui Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus di Wilayah Hukum Polsek Firdaus.
Informasi Dihimpun awak media Pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib, saat pelapor pulang kerumah kemudian dilihat ternak kambing pelapor sebanyak 15 ekor Kambing, sudah tidak ada lagi didalam kandang, ternyata berdasarkan keterangan Warga bernama Tukimin dan Wahyudi Setia Wijaya,bahwasanya kambing milik pelapor tersebut, diambil oleh pelaku bernama Habibi Alias Ebi.
Kemudian pelapor berulangkali menemui pelaku bernama Hasbi Alias Ebi tersebut, namun pelaku menggelak untuk membayar kerugian ternak kambing yang diambiltersebut.
” Akibat kejadian tersebut korban (pelapor) mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta) Rupiah.
Selanjutnya pelapor, membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Setelah Pelapor membuat laporan Pengaduan di Polsek Firdaus, selanjutnya kanit reskrim Iptu Maruli Sihombing, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh security perkebunan PT. PP LONSUM tbk.
” Atas pencurian berondolan buah kelapa sawit pada hari rabu tanggal 06 september 2023 sekira pukul 21.00 wib, dan pada hari kamis tanggal 07 september 2023 sekira pukul 09.00 wib.
Personil unit reskrim Polsek Firdaus mengamankan pelaku Habibi Alias Ebi di kantor Polsek Firdaus.
“Kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku dan pelaku mengaku bahwa melakuan penipuan atau penggelapan atas 15 ekor kambing milik pelapor Miswan, dan 15 ekor kambing benar telah dijual seharga Rp.10.500.000 di pangkalan kota tengah kec. Dolok masihul kepada seorang agen kambing suku aceh yang tidak diketahui siapa nama pembeli, dan tidak menetap tinggal di wilayah hukum serdang bedagai.
” Kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Unit Reskrim mengamankan Tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatan.
Kemudian Penangkapan terhadap pelaku Kejahatan Tindak Pidana Penggelapan Dan penipuan yang dilakukan oleh Tersangka Habibi Alias Ebi (34)Tahun, Warga Dusun I Desa Pergulaan Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai (alamat domisili), dan di Dusun III Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai (alamat sesuai Kartu Keluarga).
Pelaku Diamankan Oleh Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus di pimpin oleh Iptu Maruli Sihombing,beserta anggota Aipda Azmi Lubis, Aipda Leonardo Harefa, Bripka H. Manurung. pada hari kamis tanggal 06 September 2023, sekira pukul 21.00 Wib. Kamis (14/9/2023).
Habibi Alias Ebi di amankan oleh Pihak Perkebunan PT. PP Lonsum, di Desa Rambung Sialang Hulu, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
” Hal ini terkait laporan atas pencurian berondolan buah kelapa sawit dan diserahkan ke kantor Polsek Firdaus, dan setelahnya diamankan di Kantor Polsek Firdaus dan diamankan atas laporan pengaduan tindak pidana “Penipuan atau Penggelapan” atas Laporan Pelapor Miswan (43) Tahun, Wiraswasta, Islam, Jawa, Dsn III Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. Berdasarkan laporan nya tersebut, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 94/ IX/ Res.1.11 / 2023, tanggal 07 September 2023 an. Tersangka Habibi Alias Ebi.
“Pelaku di jerat Atas PERKARA/MEL.PASAL, Penggelapan Dan penipuan mel pasal 372 JO Pasal 378 dari KUHPidana.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.