Adjie Maesa Akbar Lubis Meminta Polda Sumut Usut Kasus Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik

 



Medan,(SHR) Adjie Maesa Akbar Lubis (21) warga jalan lingkungan I Melati RT/ RW-1- Perbaungan Serdang Bedagai,Telah Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2026,Tetang Perubahan Atas UU Nomor II Tahun 2008, di Polda Sumut.



Tetang informasi dan transaksi elektronik sebagimana dimaksud dalam pasal 28 (1)  yang terjadi Jalan Johar Lingkungan I RT,RW,Titik Kordinator 00  Melati satu Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Adapun Nomor LP/B/1321/X/ 2023/SPKT Polda Sumatra Utara,Tanggal 31 Oktober 2023, Pukul 16.43 wib.

Diketahui pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023, dengan terlapor atas nama dalam Lidik (Aku Facebook), An Ria Novilla No WhatsApp 08539710789,08575756425 nomor rekening Bank BRI 2258-0101-6129-536 atas nama Ananti Selviana Putri dan No Rekening Bank BNI 179-237-4067 atas nama An Rini Novia Sari) Uraian kejadian pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Pelapor ada melihat iklan Market Place Aplikasi Facebook yang menawarkan Sepeda Motor dengan harga yang ditampilkan RP 5800.00.00 (Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Karena merasa tertarik dengan harga yang ditawarkan, Pelapor langsung mengechat melalui DM Facebook dan ditawarkan untuk melanjutkan percakapan ke WhatsApp.

Antara Pelapor dan Terlapor terlibat Negoisasi harga dan Akhirnya Pelapor menyetujui untuk mengirimkan biaya sepeda motor berikut dengan surat kendaraan sebesar Rp 6000.000 ( Enam Juta Rupiah),.

Namun Terlapor selalu memberikan alasan Agar Penambahan Biaya untuk pengiriman sepeda motor tersebut, yang mana pelapor merasa sangat curiga karena pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023, terlapor meminta untuk penambahan biaya yaitu uang untuk memperlancar dalam perjalanan ke kota tujuan dan telah mentransfer dengan total Seluruhnya Rp 13,450.000 ( Tiga  Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan disitulah Pelapor merasa aneh dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku NKRI.

Awal Kejadian pada saat beli dari marketplace Di kirim nomor wanya langsung ku tanya mau jual keretanya jadi dia respon aku di bilang iya, Langsung ku tanya berapa kk jual kereta nya di bilang dia 5.700.00 juta, Jadi aku tanya orang mana kk katanya dia orang Bengkulu, Jadi kutanya beberapa Ongkos dari sana ke mari di bilang dia 800 ribu pak, jadi ongkos kita bagi dua sama pembeli Udah itu kutanya Kereta nya masih sehat kk Masi di bilang dia udah itu aku nanyak lagi kapan bisa di kirim Paling besok pak, setelah Ongkos kirim nya kami terima jadi ku tanya sama dia kupikir bisa cod kirim barang langsung ku TM, Bebernya.

Adjie Maesa Akbar Lubis Harapan aku kk meminta Polda Sumut usut kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik, tolong lancakan nomor yang sudah menipu dalam pengiriman barang kereta yang ku beli ," Ucap Adjie Maesa.(Tim)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.