Diskusi Publik Terkait Nasib Tokoh, Masyarakat Adat dan Lahan Adatnya di Indonesia

 


Medan,(SHR) Di latar belakangi oleh kasus nasib Masyarakat Rempang Batam di Provinsi Kepulauan Riau, 4 orang tokoh pemuda sumatera utara menginisiator  menggelar diskusi publik dengan nama Forum Diskusi Masyarakat Adat Indonesia dengan tema nasib tokoh adat, masyarakat adat dan lahan adatnya di Indonesia, minggu (15/10/23).

Diskusi publik yang digelar di CafĂ© D3 jalan veteran pasar 7 Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang bersama masyarakat menghadirkan nara sumber Raja Kejeruan Metar Bilad Deli (Tuanku Tengku Fauzi Metar, SKom, MHum, Al Mulk Akbar), Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang (Datok Muhammad Arifin), Direktur Executive Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara / LIPPSU ( Azhari AM Sinik ) dan Ketua Advokasi Indonesia / KAI (DR. (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH). 

Walau dengan keterbatasan waktu, diskusi yang dimulai pada pukul 14.00 s/d 18.00 WIB berjalan dengan lancar dan sukses dan antusias peserta yang hadir cukup meyakinkan dengan silih berganti tanya jawab antara peserta dan nara sumber.

Tuanku Tengku Fauzi Metar, SKom, MHum, Al Mulk Akbar menitik beratkan pembicaraan pada kehadiran Kerajaan Metar Bilad Deli serta wilayahnya yang berada di daerah mabar sampai kepercut serta peran sertanya di masa pemerintahan Republik Indonesia saat ini.

Sama halnya dengan Datok Muhammad Arifin  juga menceritakan tentang nasib masyarakat adat serta lahan adatnya yang berada diwilayah Kesultanan Serdang, dimana baik yang masuk konsesi dizaman kolonial Belanda dan diluar konsesi dimana saat ini menjadi milik negara dengan alasan hutan lindung seperti yang berada dipinggir pantai laut.

Sementara Azhari AM Sinik memfouskan pembicaraan terkait perjuangannya memperjuangkan lahan adat selama ini terkhusus yang berada di Sumatera Utara yang sempat terhenti dikarenakan adanya wabah covid 19.

Dan yang cukup menarik sekali disaat DR. (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH memaparkan status masyarakat adat dan juga lahan adatnya dimata hukum-hukum yang diterapkan Indonesia yang menurutnya perlu ada kajian ulang disebabkan awalnya berdiri negara kesatuan Indonesia ini berisikan masyarakat adat dan juga lahan adatnya dimana sebelumnya indonesia terhimpun dari beberapa kerajaan dan juga wilayahnya.

Antusias peserta yang cukup besar membuat forum diskusi Masyarakat Indonesia terasa begitu singkat, dimana keinginan tahuan masyarakat terkait status keberadaan di Indonesia serta lahan adatnya terbataskan oleh waktu yang disediakan penyelenggara.

Sehingga diakhir acara Ketua Panitia Bung M. Arif Tanjung mengatakan bahwa diskusi publik yang serupa ini akan diselenggarakan lagi dengan waktu dan kesempatan lain dengan durasi waktu yang lebih panjang. 

Pernyataan Ketua Panitia ini langsung disambut baik oleh seluruh peserta dan meminta tetap diikutkan serta dalam acara kedepannya.

Panitia Diskusi publik ini diketua oleh Bung M. Arif Tanjung, Yan Djuna sebagai Sekretaris/Pembawa acara, Farhan sebagai Bendahara dan Datok Muhammad Arifin sebagai Penanggung Jawab.  (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.