Terkait Penyebarkan Foto Boasa Simanjuntak Dalam Penjara, Kapolda Sumut Bungkam Saat di Konfirmasi




Medan,(SHR)Polrestabes Medan diduga menyebarkan foto tahanannya seperti gambar/potret bBoasa Simanjuntak sedang dalam tahanan yang telah di sebar luaskan oleh akun tiktok https://vt.tiktok.com/ZSNBLxm2b/ Akun Lamsiang Sitompul Sh Mh. Hal itu terlihat diakunnya lamsiang sitompul (Sabtu, 28 /10/2023).

Akun tersebut berjudul , "Hidup Itu kejam jendral, jadi baik baik saja ya, jangan cari masalah ya" 

Hal itupun menjadi perbincangan banyak netizen berkomentar dimana pihak kepolisian polrestabes medan dianggap memberikan kebebasan mem-foto dalam penjara untuk dipublikasikan fotonya. 

Beberapa yang diambil percakapannya antara lain:

@Noralina Pakpahan S.pd:koq bisa photo...disana bukanya steril dari  HP pak?

@LessyMora:steril bagi org miskin ka

@Godfrid Jhon:semua bisa dibeli kalau ada uang

@Sihombing  Lumban Toruan:lu punyak uang lu punyak kuasa, kan adda ido..

Perbincangan tersebut pun menjadi viral dimana menyebarkan foto diakun @Lamsiang Sitompul SH. MH, sengaja di publis untuk kepentingan pembuktian jika Boasa Simanjuntak berada didalam penjara. 

Lalu bagaimana jika foto itu digunakan untuk kepentingan memberitahukan kepada umum dan diedarkan serta dibagikan di media sosial?

Disini jelas terlihat jika Tindak Pidana Penghinaan. 

Dari pengunggahan foto seseorang, dengan maksud dijadikannya foto tersebut yang telah dicetak sebagai bukti adalah untuk kepentingan pembuktian kepada umum seolah-olah sudah bisa memasukkan orang kedalam penjara. Artinya, foto yang telah dicetak dan di viralkan tersebut belum diketahui tujuan yang pasti. 

Di luar untuk kepentingan hukum pidana, hal ini berarti foto tersebut dapat saja dijadikan sebagai bukti untuk menyatakan kebenaran bahwa saudara Boasa Simanjuntak telah “dipenjara” namun dengan menyebarkan berita tersebut keseluruh khalayak menjadi rame. 

Berarti si pengambil foto atau pelaku yang memberikan hasil cetak foto boasa simanjuntak dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, pelaku dapat dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023 ini.

Sehingga, perbuatan tersebut dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Foto yang telah dicetak tersebut tidak lagi dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK beserta Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH langsung dikonfirmasi oleh awak media namun jajaran ini seakan kompak tanpa memberikan respon dan tanggapan terkait penyebaran foto tersebut ditahanan polrestabes medan. (tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.