Tidak Miliki Izin Galian C , Komisi A DPRD Sumut Minta PT KSU Ditindak Tegas



Medan,(SHR)Masalah yang dialami masyarakat Desa Litur Tasik dengan PT.Karya Sejati Utama (KSU)  terkait galian C sudah berlangsung lama dan berada dalam taraf meresahkan.

Dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini keresahan masyarakat  sudah diluar batas kesabaran mereka dengan kehilangan tempat tinggal.

Pernyataan tersebut yang disampaikan Kepala Desa Sei Litur Tasik, Sawon AR dalam rapat dengar  pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, D dan E DPRD Sumut , instansi terkait Pemprovsu  , Satpol PP ,  dinas Pariwisata Langkat , Dinas Perhubungan Langkat ,  Kepala Desa , Camat serta masyarakat Litur Tasik ,Sawit Seberang , Langkat.

 " Sejak 2009 masyarakat Desa Litur Tasik telah menerima dampak terhadap kegiatan galian C yang dilaksanakan PT. KSU  tidak hanya merugikan secara material tetapi juga finansial masyarakat ,"  ujar Kepala Desa Sei Litur Tasik , Sawon AR di ruang rapat Bamus , Selasa (31/10/23).

RDP dipimpin oleh Ketua Komis A DRPD Sumut , Andre Alfisyah didampingi anggota komisi ,  Riki Antoni  beberapa OPD terkait di tingkat Provinsi Sumatera Utara juga Kabupaten Langkat, Camat Sawit Seberang Muhammad Suhaimi,S.STP., Kepada Desa Sei Litur Tasik Sawon AR, BPD dan perwakilan Kepala Dusun Desa Sei Litur Tasik serta perwakilan masyarakat Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.

Apalagi lanjutnya dalam dua tahun terakhir ini dampak yang di alami masyarakat sudah sangat meluas mulai kerusakan jalan dan jembatan yang kondisinya sangat memprihatinkan.

Disebutkan  masyarakat sampai  kehilangan rumah dan tanah yang terkena abrasi berada di daerah aliran sungai (DAS) yang disebabkan PT. KSU pada saat melakukan aktivitasnya . 

" Kami semua datang ke DPRD Sumut ini berharap agar dapat dicarikan solusi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama ini , " ungkap Kepala Desa Sei Litur Tasik.

Pernyataan di atas ditkuatksn lagi  Camat Sawit Seberang, Muhammad Suaimin, S.STP yang menegaskan bahwa semakin hari semakin bertambah dampak kerusakan yang ditimbulkan  PT.KSU dan sangat merugikan warga  yang berada di sekitar areal pengambilan pasir galian C

" Saat ini, sudah hampir 40 persen wilayah Dusun VI Desa Litur Tasik terdampak galian C dan masyarakat disana yang merasa dirugikan seperti kehilangan tempat tinggal tetapi tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak terkait sampai saat ini," tutur Camat.

Dan juga lanjutnya pengambilan pasir  ini membuat kerusakan di Jembatan Titi Besi Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang yang merupakan akses Jalan Provinsi yang menuju Batang Serangan, diakibatkan tonase yang berlebihan angkutan.

Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat  Ketua Komisi A DPRD Sumut Andre Alfisyah meminta OPD terkait meninjau ulang izin galian C yang diterbitkan dan memberikan sanksi tegas kepada PT KSU.

" Data yang  ada saat ini menyebutkan  PT. KSU tidak memiliki izin untuk kegiatan pertambangan di wilayah Desa Litur Tasik. Adapun perizinan yang diketahui d

sampai saat ini hanya 3 yakni PT. Cipta Aceh Lestari, atas nama Ridwan,SE dan atas nama, Darwin ," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Legislator dari daerah pemilihan XII ini juga mengatakan perusahaan yang ada saat ini yang merupakan bagian dari PT. KSU itu sendiri tetapi diduga menggali diluar koordinat yabg berarti melanggar aturan.

Dan,lanjutnya apabila benar PT. KSU tidak memiliki izin maka sesuai dengan Undang Undang No. Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa siapa yang melakukan penambangan tanpa izin maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 milyar.

Sementara anggota komisi A lainnya Ricky Anthony menegaskan agar pemerintah memberi efek jera bagi PT KSU dengan memasang portal menuju jembatan disamping meminta kompensasi untuk diberikan kepada warga yang terdampak galian C.

" Dinas Perhubungan Sumut diminta membuat portal sehingga truk membawa hasil galian C tidak seenaknya dengan tonase berlebihan melewati jembatan , " ujar Ricky.

Dengan tegas politisi Nasdem ini meminta pembangunan portal sesegera mungkin dibangun agar jembatan dapat terjaga dan dengan sendirinya dapat melakukan bargaining position dengan PT KSU untuk melakukan kompensasi kepada warga yang terdampak.

" Saat ini kondisi jembatan sudah sangat memprihatinkan karena itu sewaktu- waktu dapat rubuh sehingga yang rugi juga masyarakat sekitar, " ujarnya.

Kalau memang sebutnya , anggaran untuk pembuatan portal belum tersedia kita akan berupaya sekuat mungkin agar portal terbangun.

Dalam kesimpulan rapatnya komisi A DPRD Sumut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan  penindakan tegas PT. KSU ,  mengadakan sidak ke lokasi penambangan didampingi OPD terkait untuk melihat langsung kondisi masyarakat akibat dampak galian C dan menyegerakan pembuatan portal agar truk bertonase lebih tidak bisa lewat.(ndo)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.