Kota Binjai, (SHR) selasa 28/11/ 2023, sekitar pukul 18.30 wib, korban Rendy Adit (19) memarkirkan sp.motornya merk yamaha Nmax warna putih tahun perakitan 2020 dengan nomor polisi BK 4137 PBI di teras rumahnya di dusun V desa sendang rejo kecamatan binjai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara.
Sesaat setelah memarkirkan sp.motornya korban masuk kerumah dan langsung ke kamar mandi, disaat sedang mandi korban mendengar adanya teriakan dari orang tuanya yang bernama Suyitno dan mengatakan *"REN KERETAMU YANG DIPARKIRKAN DI TERAS RUMAH DIAMBIL ORANG"*, kemudian dengan spontanitas Randy langsung berpakaian dan mengejar terduga pelaku yang saat itu sudah berjarak sekitar 700 meter.
Disaat mengejar Randy sambil berteriak-teriak dan meminta tolong terhadap warga masyarakat yang saat itu sedang melintas, dan berkat antusias dari warga masyarakat pada saat itu juga dapat mengamankan terduga pelaku beserta sp.motornya di jalan T.A hamzah kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, kota binjai.
Setelah terduga diamankan warga masyarakat, kemudian personil polsek binjai dibawah pimpinan kanit reskrim Ipda Parulian Sitanggang, SH, juga tiba di TKP dan mengamankan terduga pelaku bersama barang buktinya ke polsek binjai.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dianya mengaku bernama AG (20) yang tinggal di jalan sukamaju indah perumahan BTN dusun Vll kecamatan sunggal kabupaten deli serdang, sedangkan terhadap rekannya AR dan ND berhasil melarikan diri.
Terhadap terduga AG (20) dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.