Merasa Kecewa Armanta Bukit Melaporkan Riahanta Ginting Ke Mapolda Sumut

 




Medan,(SHR) Merasa Kecewa Armanta Bukit warga Jalan Flamboyan Raya GG Bersama Ujung No 100 Tanjung Sari Kota Medan Telah Melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tetang KUHP Pasal 378 Jo 372 Sekita Pada Tahun 2016, Di Jalan Selamet Ketaren Komplek Lahi Raja Munthe Blok E/6 Gung Leto Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara,Telah Melaporkan Riahanta Ginting,SH, SPN,DKK Ke Mapolda Sumut.




Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/702/IV/2021/SPKT/Polda Sumut Tanggal 15 April 2021.




Awalnya saya punya dua buah sertifikat, nomor Sertifikat itu nomor 197- sama 198 luas tanahnya satu sertifikat masing-masing 500 meter, jadi niat saya mau menjual tanah ini yang satu sertifikat  nomor 197, saya datangi notaris yang namanya Riahanta br Ginting saya suruh pecah lima, lalu satu sertifikat 198 saya suruh titip dan tolong simpan berapa upah semua 7 juta bikin tanda terima dan Saya Terima tanda terima ini Sekarang bukti saya membuat pengaduan ke Polda Sumut .

Lalu saya ada Bawak surat dari istana Karena saya merasa untuk Mengadukan notaris itu sangat berat dan saya datangi pak Jokowi saya dikasi memo, pesan dia supaya berkas siap semua dan saya serahkan ke Pak Kapolda Sumut Pak Sormin membagikan berkas ini  ke Dumas Krimum Polda Sumut dan kepala Juper Krimum Polda Sumut Jimmy Depari.

Mulai tim Pemeriksaan tahap pertama datang ke sini mintak biaya tiga juta setengah baru lima hari Pengang berkas.

Tidak beberapa lama lagi dia datan berdua Sanianto Samosir bersama kawanyamintak lagi uang untuk biaya pelancaran, saya kasih tiga juta setengah lanjut lagi di tahun 2021 dan mintak lagi uang dua puluh juta untuk pak dirkrmum Hardantah Polda Sumut supaya masalah ini langsung tersangka dan bisa ditahan " Katanya. 

Saya kasih lalu cerita lagi dia, katanya berhubungan Karena notaris ini susah untuk dipanggil, harus dijumpai perkumpulan notaris tolong dana saya kasih lagi tiga juta, itulah Pak Samosir pun setiap saya di periksa mintak uang rokok ,dibukanya laci tolong masukan kedalam katanya kukasih dan setiap pak Samosir mengantar surat panggilan mintaknya lagi dana, biaya tidak ada dari dikantor, tolong dulu kasih lagi aku perlu pemeriksan ke Berastagi sama Pembeli, ngapain pemeriksaan pembeli saya tidak ada urusan dengan pembeli.

Saya hitung sekita 5 juta uang, sampai sekarang tiga tahun setengah kasus Tidak ada proses Dirkrmum Polda Sumut.

Biaya sudah tangung lagi pak hancur dan saya bolak - balik ke notaris mana ibu kosong tidak ada dikantor.

Kami Antar surat berkas, saya suruh ke istana kalau ngak salah berkisar tahun 2020, pak Sormin membagikan semua kemana arahannya.

Saya sudah habis berkisar 40 juta memproses kasus ini tidak tuntas sudah tiga tahun setengah janji mana tersangka langsung ditahan ke pak dirkrmum Polda Sumut Hardantah.

Tangapan Penyidikan Polda Sumut selama kasus tiga tahun setengah ini sabar - sabar, tenang- tenang ini bakal kita tahan, sudah Tersangka P 19, makanya tersangka bolak balik terus ke kejaksaan dan jangan - jangan jaksa kenak suntik dibikin, maka sudah tiga kali bolak balik.

Aramanta Bukit Saat Dikonfirmasi Awak Media  Sabtu (25/11/2303), Harapan saya tersangka ditahan, surat itu tolong balikan dan surat sertifikat diproses secara hukum berlaku.

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono Saat Dikonfirmasi Awak Media, Minggu,(27/11/2023) terkait Kasus tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tetang KUHP Pasal 378 Jo 372 Sekita Pada Tahun 2016,melalui Pesan WhatsApp Hanya dibaca Ajah.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.