.
Medan,(SHR) Kinerja Arogan dan terkesan kental dengan keberpihakan membuat pengacara Cien Siong geram. Pihak Cien Siong minta dan berharap Kepala Kepolisian daerah Sumatera Utara dapat membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Menyelenggarakan Sidang terhadap Penyidik Polres Pelabuhan Belawan.
Hal itu diungkapkan pengacara Cien Song, Dr. Longser Sihombing, SH, MH, Kepada wartawan di Mapoldasu, Senin,(27/11/2023), Longser menjelaskan ia sangat kecewa dengan kinerja kepolisian polres pelabuhan belawan, Kekecewaan itu terjadi karena sikap arogansi penyidik dalam penanganan perkara kliennya di markas kepolisian yang dipimpin AKBP Josua Tampubolon.
"Klien kami baru dua hari bernafas di rumah, pihak penyidik polres pelabuhan Belawan sudah membuat surat panggilan. Klien kami dipanggil terkait pasal 374, 378 dan panggilan ini bertambah dua pasal yaitu pasal 372, 64 penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Anehnya panggilan terhadap klien kami menggunakan surat penyidikan yang lama,18 Agustus, (2023), Hal itu tentunya sudah menyalahi aturan, Berdasarkan keputusan prapid nomor 3 dan 4 segala keputusan menetapkan tersangka tidak sah demi hukum, penetapan tersangka lahir dari SPDP dalam SPDP dibuat terlapor Chen siong tidak ada dalam KUHP terlapor tapi tersangka. Itukan sudah menyalahi aturan, karena setau saya hukum yang paling tinggi di negara Republik Indonesia ini adalah KUHAP," tegas Longser Sihombing sembari menunjukkan isi prapid point' ke tiga yang berbunyi
Putusan praperadilan nomer 15/Pid.Pra/2023/PN-PN-Lbp tanggal 16 oktober 2023 yang mengabulkan permohonan pemohon saudara Cien Siong pada poin ketiga Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkenaan dengan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh para termohon," kepada wartawan di Mapoldasu.
Longser yang juga mantan penyidik kepolisian itu juga mengatakan, ia juga sangat menyayangkan kinerja pihak kepolisian yang tidak menghargai keputusan prapid dalam menghormati hak azasi manusia.
"Sampai saat ini, ada beberapa hak menyangkut martabat klien kami belum ada dikembalikan sepenuhnya. Itu artinya pihak polres pelabuhan Belawan tidak menghormati keputusan hasil prapid, itukan namanya arogan," tegas Longser Sihombing.
Longser Sihombing SH. MH juga mengatakan jika pihaknya percaya dengan kinerja pimpinan polri yang ada di Ditreskrimum Poldasu.
"Kami percaya pada Bapak direktur reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Kabagwasidik dalam penanganan kasus ini. Kami percaya penanganan kasus ini bisa ditegakkan secara adil tanpa keberpihakan," ujar Longser.
Longser juga berharap, Pihak penyidik poldasu dapat melakukan cek lokasi yang merupakan sebagai obyek lokasi kejadian.
"Kami juga berharap, Pihak Direktorat reserse Kriminal umum melakukan cek TKP Di UD Bintang Berlian, Karena Disana ada barang yang belum bisa diambilnya. Karena berdasarkan keputusan prapid, ada penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan disana juga ada anak - anak Cien Siong yang akibat dari kejadian itu terganggu psikologinya dan itu sudah di cek di Renakta Poldasu, Kami berharap dilakukan cek TKPlah sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil keputusan prapid," ungkap Longser.
Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono Saat Dikonfirmasi Awak Media, Melalui Pesan WhatsApp Terkait Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Arogan Kapolda Sumut Diminta Bentuk KKEP dan Buat Sidang KKEP, Senin (27/11/2023), Hanya Dibaca Saja.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.