Langkat ,(SHR) Polres Langkat dan Polda Sumut melaksanakan press release sehubungan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat.Kamis (2/11/2023)pkl 13.30 Wib.
Kegiatan Press release dipimpin Oleh *Wakapolres Langkat, KOMPOL Dr. Hendri N.D Barus SH. SIK. MM* dan diikuti oleh :
Kasi Humas AKP S. Yudianto,KBO Sat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH,Kanit Pidum IPTU Herman Sinaga S.Sos, SH,Rekan Media.
Press release dilaksanakan sehubungan dengan Kasus Tindak Pidana . Penggelapan dengan Pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan, sbb :
Adapun *Korban* dalam perkara ini JONI RUSLI, lk , 46 Thn, Islam , Wiraswasta, Jln. Wahidin 11 E Medan Kel. Pandau Hulu I Kec. Medan Kota, Medan Sumatera Utara.
Dengan para Tersangka* : al M.S.H,2. F.H ,3. I.A.
dan 4. N.
Dalam perkara ini para tersangka dalam proses Sidang di Pengadilan.
Sementara tersangka *S*sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim polres Langkat,
Sedangkan tersangka W ,-.I dan A
masih berstatus DPO.
Dalam perkara ini penyidik menyita *Barang Bukti* berupa 1 (Satu) Buah Flashdisk.,7 (Tujuh) Buku Pendaftaran TBS dan berondolan yg ada di security.,1 (Satu) Bundel rekap kerugian PKS,1 (Satu) Buah anak grendel Pintu beserta Baut Scurp, 9 (Sembilan) Bendel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023.
1 (Satu) Bundel rekening koran milik F.H,
1 (Satu) Bundel rekening koran milik M.S.H
,2 (Dua) Lembar slip gaji milik M.S.H
,2 (Dua) Lembar slip gaji milik F.H
,1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SJMS dengan M.S.H.
,1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SMJS dengan F.H,
Surat Pernyataan M.S.H
Surat Pernyataan F.H,
1 (Satu) Unit Mobil Truk.
Total kerugian korban akibat Perkara senilai
3 Milyar rupiah.
Pelaksanaan press Rilies berjalan lancar dan kondusif.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.