Langkat,(SHR) Polsek Kuala Polres Langkat Ungkap dan Amankan Pelaku Penngedar Narkotika jenis Sabu di dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab. Langkat.Sabtu(11/11/2023).
Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos menerangkan bahwa Pelaku penyalah gunaan jenis Sabu an.Atas nama pelaku E.A.G als M, lk, 40 Tahun, Islam, mocok mocok, Dusun II Minta Kasih Desa Minta Kasih Kec.Salapian kab.langkat.telah diamankan di Polsek Kuala dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat berikut Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu,10 (sepuluh)buah plastik klip bening berukuran kecil kosong1(satu) buah plastik klip bening besar kosong,1 (satu) buah plastic Bungkus Tissu warna hijau, Uang Tunai Pecahan sebanyak Rp.220.000(dua ratus dua puluh ribu rupiah),Dengan berat narkotika jenis sabu 0,64 gram.
Kapolsek AKP Ilham Sos menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 wib, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Namo datok Desa Namo Mbelin kec.kuala Kab. Langkat terdapat orang yang di duga memiliki / menyimpan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting S.H, M.H. beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan bergerak mendatangi TKP, Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP tepatnya di sebuah rumah kosong di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab.langkat sesuai informasi yang di berikan oleh masyarakat .
Kemudian personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1(satu) orang laki laki yang sedang Menunggu Pembeli Sabu, setelah di lakukan penangkapan kepada pelaku lalu di dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti : 3 (tiga)buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh)buah plastik klip bening berukuran kecil kosong dan 1(satu) buah plastik klip bening besar kosong yang di simpan oleh pelaku di dalam bungkus tisu warna hijau yang di selipkan di dinding rumah kosong tersebut.
Pada Saat di lakukan penggeledahan badan pelaku tersebut di temukan uang pecahan sebanyak Rp. 220.000(dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku E.A.G als M mengakui barang bukti sabu tersebut di berikan oleh rekanya yang bernama panggilan E Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab.Langkat pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 02.00 wib sebanyak 9 (Sembilan) paket plastik Klip Bening Berukuran Kecil yang berisikan sabu untuk dijualkan oleh Pelaku E A.M ,lalu sampai dengan pukul 09.00 wib pelaku telah berhasil menjualkan 6 (enam) paket plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan harga per 1(satu) paket palstik kecil sabu tersebut Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kuala untuk proses lebih lanjut.dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.