Langkat,(SHR)Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Tangkap dan amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi sebuah ruko di jalan Besitang Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.Kamis (9/11/2023).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH Menerangkan bahwa diduga Pelaku Pencurian an *M.R.H*, Lk, 29 Thn, islam, Belum/tidak bekerja , Jln. Teluk Meku Lk. IV Teratai Kel. Sei Bilah Timur Kec. Sei Lepan Kab. Telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan dan berikut barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 520.000.
Kapolsek AKP Bram Candra menjelaskan berawal dari Laporan pengaduan korban an.Bambang Gunawan,Lk,41 Thn,Islam, karyawan Swasta,alamat lorong Cempaka Dsn VI Desa Sei Siur Kec Pangkalan Susu Kab Langkat yang menceritakan Pada Hari Kamis Tanggal 09 November 2023, Pukul 14.00 Wib Pelapor dihubungi Winda ( saksi) bahwasanya uang hasil penjualan milik pelapor hilang sebanyak Rp 1.150.000,- yg disimpan oleh Winda(saksi) didalam lemari diruko milik korban di jln besitang kel alur dua kec sei lepan kab langkat.
Mendapat info tersebut korban langsung mengecek ke dalam Ruko dan melihat sekeliling ruko dan melihat jendela Ruko ada bekas congkelan.
Dan Pada hari jumat tanggal 10 november 2023 sekira pukul 01.00 wib di jalan besitang kel alur dua kec sei lepan ada info dari warga bahwa di sebuah ruko milik sdri Isnaini ,pr,47 thn,Islam, Wiraswasta alamat alur dua pasar gg indah Kel Alur dua Kec.Sei Lepan Kab.Langkat yg menjual pakaian ada yg melihat seseorang sedang mengambil pakaian dari ruko miliknya.
Kemudian pemilik toko menghubungi Personil Polsek pkl Brandan.
Kapolsek Pkl brandan AKP BRAM CANDRA SH MH. mendapat laporan dari personil yang piket bahwa telah terjadi pencurian di sebuah ruko penjual pakaian di jl besitang kel alur dua kec sei lepan kab langkat.dari info tersebut Kapolsek Pkl brandan AKP Bram Candra SH MH Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH ke TKP dan dari info masyarakat bahwa didalam ruko penjual pakaian di jln besitang kel alur dua kec sei lepan warga melihat seseorang yg sedang berada didalam ruko yg sedang mencuri pakaian.
Setelah itu pemilik toko dan personil polsek pkl brandan dan warga langsung mengamankan pelaku.
Pada Saat di introgasi Pelaku mengakui semua perbuatanya *termasuk pencurian uang sebesar Rp 1.150.000* yg dilakukan di tanggal 09 November 2023 pukul 14.00 wib di warung ayam penyet milik pelapor yang di tempati oleh karyawannya .
Setelah itu personil polsek pkl brandan lengsung membawa pelaku dan Barang Bukti ke mako polsek pkl brandan Guna di proses sesuai Hukum Yang Berlaku.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.