Langkat,(SHR)Polsek Stabat Polres Langkat berhasil Ungkap dan Amankan pelaku Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di Rumah Makan Budi Luhur jln KHZ Arifin Kel.Stabat Baru Kec.Stabat Kab Langkat ( /3/2023).
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Eko B Pranoto SH Menerangkan Diduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan an *D.P*,Lk, 34 thn, Islam, Wiraswasta, Jl.Bahagia Kel.Kebun Lada Kec.Hinai Kab Langkat telah diamankan di Polsek Stabat.
Barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2023, 1 (satu) lembar surat pernyataan an.D.P tertanggal 20 Juli 2023.
Kapolsek Stabat AKP Feri menambahkan dengan adanya Laporan /Pengaduan korban An Khairul Amin ,Lk,60 Thn,Islam Wiraswasta,alamat jln Penerangan no 5 Kel Stabat Baru Kec.Stabat Kab Langkat yang menceritakan Sekitar awal bln Maret 2023, Terlapor D P ada menawarkan kpd Pelapor bhw bln Juni 2023 Terlapor akan mendapatkan proyek dari Dinas P dan P Pemkab Langkat yakni renovasi bangunan Sekolah Dasar (SD) di Desa Teluk Kec.Secanggang Kab.Langkat pada bln Juni 2023. Utk kelancaran mendapatkan proyek tsb, Pelapor harus ikut tergabung dalam grup Terlapor sebagai pemegang Proyek. Atas penjelasan Terlapor tsb, maka Pelapor setuju agar pelapor juga ikut peran dlm proyek renovasi sekolah tersebut.
Untuk memuluskan proyek tersebut, Terlapor memerlukan dana sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan memintanya kpd Pelapor dan disetujui oleh Pelapor.
Pada tgl.12 Maret 2023, Pelapor janjian bertemu dgn Terlapor di RM.Budi Luhur Stabat untuk penyerahan dana yg diminta oleh Terlapor. Maka Pelapor bersama saksi Hariadi dan Indra Sudrajat tiba di RM.Budi Luhur disusul oleh Terlapor. Setelah disepakati soal proyek renovasi bangunan SD tsb, maka Pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kpd Terlapor. dan sebelum beranjak dari RM.Budi Luhur, Terlapor juga meyakinkan Pelapor apabila nanti bln Juni 2023 proyek akan dikerjakan, maka Terlapor akan memberitahukan kpd Pelapor.
Akan tetapi hingga bln Juli 2023, Pelapor blm juga menerima informasi dari Terlapor atas proyek tersebut.
sehingga Pelapor meminta kembali uang tsb dari terlapor D.P krn proyek tsb tidak juga ada dilaksanakan. Dan oleh Terlapor tidak mengembalikan uang tsb kepada Pelapor sehingga Pelapor merasa tertipu dan membuat pengaduan ke Polsek Stabat atas kerugian yg ditanggung oleh Pelapor sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kapolsek AKP Feri Ariandi SH MH mendapat Laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Eko B Pranoto untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ,Berdasarkan hasil lidik dan sidik yg dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Stabat, maka pada hari Sabtu tgl.11 Nopember 2023 sekira pkl 17.00 Wib, oleh Personil Polsek Stabat, Terlapor *D P* diamankan dari kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna proses Hukum lebih lanjut.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.