Medan - (SHR) Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan kakek berumur 70 tahun di Jalan Semarang, masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media, bahwasanya tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan saat akan di serahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.
Hal itu dijelaskan penasehat hukum korban penganiayaan, "Sudah Delapan bulan kasus ini berjalan, namun tak kunjung sampai ke persidangan," ucap Tommy Sinulingga saat diwawancara awak media di kantornya, Sabtu (9/12/2023).
Tommy berharap kepada penyidik Polrestabes Medan untuk menjalankan tugasnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dengan demikian, penyidik seharusnya dan sudah sewajibnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pelaku, yaitu SN dan CU yang merupakan bapak dan anak," sambung pria yang juga menjabat sebagai Dosen Hukum di USU.
Dengan kejadian itu, kuasa hukum menduga ada upaya tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Terpisah, Effendi Jambak yang juga merupakan penasehat hukum korban menjelaskan bahwa jikalau tersangka sudah mangkir dari panggilan dua kali, maka penyidik bukan hanya wajib mengeluarkan surat penjemputan paksa, namun juga memasukkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi kalau sudah tidak kooperatif begini, ini menjadi pertimbangan nantinya di Jaksa agar tidak lagi diberikan penangguhan penahanan, wajib ditahan ini tersangka", ujarnya.
Effendi Jambak juga menambahkan, "jika penyidik tidak bisa mengeluarkan Surat Penjemputan Paksa dan kemudian Surat Daftar Pencarian Orang, maka patut kami duga, ini merupakan permainan penyidik dengan sengaja tidak melengkapi dan menyerahkan tersangka serta barang bukti, agar berkas di kembalikan ke penyidik dan nomor register di hapus," tuturnya.
Kasus yang sempat viral di media online dan media sosial ini ditanggapi oleh Kasubsi A Intelijen Kejari Medan, Pantun M Simbolon, SH, MH.
Dirinya membenarkan berkas perkara kasus penganiayaan di Jalan Semarang sudah P21.
"Jadi sudah kami kroscek dari JPU yang menangani perkara ini.
Sampai saat ini berkas perkara itu sudah P21, sudah kita tunggu selama 30 hari sejak terbitnya P21, maka sesuai SOP kami keluarkan P21A untuk menanyakan perkembangan tahap ll," sebut Pantun, Senin (12/12).
"Sampai saat ini kami JPU belum menerima surat untuk pemberitahuan tahap ll, kami belum terima tahap ll, baik tersangka maupun barang bukti. Yang kami terima sampai saat ini hanya berkas perkara dan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap P21," sambungnya.
Lebih lanjut Pantun menjelaskan, berkas perkara yang menjerat tersangka SU dan CU diterbitkan awal bulan November 2023.
"P21 diterbitkan sekitar bulan November awal, setelah diterbitkan P21, kami menunggu dalam 30 hari.
Apakah penyidik melimpahkan, kalau tidak dilimpahkan, kami yang membuat surat namanya P21 A," lanjut Pantun.
Diakhir wawancara, Pantun mengatakan akan mengembalikan berkas perkara apabila tersangka dan barang bukti tidak diserahkan ke Kejari Medan dalam waktu yang ditentukan, dan akan mencoret registrasi yang sudah terdaftar di buku induk Kenari Medan.
"Kalau tidak dikirim lagi, maka berkas perkara sama SPDP nya akan kita kembalikan," tutupnya.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza Nur Adha, STrK, MH saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resminya.(tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.