Medan,(SHR) Diskusi Publik Pontensi Persidangan Offline di seluruh Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Sumatera Utara, Aula Peradi Jalan Sri Rokan No.39 Babura Sunggal, Senin (11/12/2023).
Ada beberapa narasumber yang kita hadirkan di acara diskusi Publik, Ketua Peradi Medan dr Azwar ,SH,MH, Ketua Ikadin Medan Hisar Sinaga,SH,MH, Direktur LBH Medan Ivan Saputra SH,MH dan ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, SH, MH.
Ketua DPC Peradi Medan dr Azwar ,SH,MH, Menyampaikan Aspirasi Diskusi Pada hari ini, bahwa diskusi sangat faktual dan objek bagi kami, para advokat, karena ini menyangkut pemberian jaksa hukum pembelaan terhadap terdakwa di pengadilan, ini Masalah Sidang Offline, antara Online dan Offline ini sangat penting untuk pemberi jaksa hukum kepada dakwa, apakah sidang Offline harus kita utamakan atau sekarang ini ada online juga, jadi tadi ada dua pendakwah, insyaallah ada dari rekan- rekan kita yang berpendapat tetap harus offline, karena terkait dengan pembelaan hak -hak terdakwa dalam persidangan satu pendapat lagi karena teknologi elektronik atau secara teknologi informasi itu tidak bisa dibendungkan lagi maka dilakukan hebrit, ada beberapa acara yang memang bisa online seperti pembaca dakwa, resepsi jawaban dan online. tapi kalau pemeriksaan terdakwa pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti harus offline.
Ini pas muncul mengemuka di dalam diskusi tadi,tetap harus offline ada yang hibrid.
Selama ini dilapangan sejak covid online setelah covid maunya advokat itu ada pembelaan jaksa hukum bisa maksimal itu Diskusi kita tadi.
Direktur LBH Medan Ivan Saputra,SH,MH Menyampaikan baik terima kasih, diskusi kali ini terkait dengan diskusi publik dengan judul urgensi mempersidangkan offline di seluruh Pengadilan daerah hukum Sumatera Utara, simpulannya adalah dari diskusi ini bagaimana kita LBH Medan berkualisi dengan kawan Abang - Abang senior dari Peradi dan Ikadin itu prinsipnya mendesak sidang Offline itu dilaksanakan segera, kenapa karena sudah ada aturan hukum yang mendorong tentang itu atau ada namanya regeling peraturan yang dikeluarkan Presiden, pertama kepres presiden nomor 17 tahun 2023 Tentang status pandemi tanpa hakim ada instruksi dari Mendagri nomor 53 tahun 2022 pengendalian dan penyelesaian masalah covid, ada aturan Tetang
Surat Menteri Hukum dan Ham nomor 02 dan keputusan dirjen pas nomor 4.02, dirjen pas itu dirjen permasyarakatan.
Dari empat aturan itu yang menguatkan sidang seharusnya sudah dijalankan secara Offline, namun hari ini memang ada di kendala mahkamah agungnya oleh karena itu diskusi ini menurut hemat kita sebagai LBH medan bersama peradi dan Ikadin itu bagaimana kedepannya sidang dilakukan secara offline kita sudah memberikan contoh-contoh Padang Sidempuan,Tasikmalaya PN Semarang, PN Tanjung Along dan PN Banda Aceh, itu sudah melakukan sidang Offline.
Tapi kenapa hari ini terkhusus PN Medan , Lubukpakam sudah sebagian, ada yang di Lubukpakam sudah offline namun di cabang belum contoh spesial lubukpakam cabang Pancurbatu oleh karena itu kenapa Kita mendesak ini karena ada hal - hal prinsip yang dilanggar secara hak asasi manusia semisal Tetang bagaimana sidang pra pidana itu ujuk - ujuk atau pra pidana itu yang dalam hal ini
meminta atau mencari namanya kebenaran materi dan kebenaran yang hakiki agar para terdakwa ataupun para korban maupun Penasehat hukum itu benar - benar mengali kasus ini dengan benar.
Misalnya kasus pidana yang hari ini sidang secara online pakai handphone yang jaringan bermasalah pra sarana bermasalah dan ini tidak lagi melahirkan tentang bagaimana namanya prentayer keadilan bersih dan jujur diskusi sangat penting di sampaikan secara nasional ke mahkamah agung melalui pengadilan tinggi pak Kurnia kita mendesak untuk melakukan sidang Offline.
Ketua Ikadin Medan Hisar Sinaga sidang online ini esensi dari persidangan sebenarnya mengali kebenaran untuk mencapai pembuktian dari kebenaran tersebut apakah benar atau tidak dan kebenaran hakim pelru dicarik kalau seperti dijalankan oleh rekan Irfan online ini seperti hanya kembali ke masa sebelum berlaku Menkumham azas anpisitor jadi dikejar pengakuan dari terdakwa sedangkan dengan Menkumham itu anpisitor Tidak diberlakukan lagi tersangka dan terdakwa jadi subjek dan bukan objek.
Kalau seperti itu udah dong agap ajah Menkumham.
Kenapa kita bilang tadi di acara diskusi bahwasanya,ok tidak kita menolak dan harus benar benar dilakukan dimana mencari keadilan di pastikan tidak tertekan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.