Medan,(SHR)Entah untuk menyambut Tahun Baru 2024 atau anggota dewan yang terpilih pada Pileg 14 Februari 2024 , DPRD Sumut terus berhias diri secara jor- joran.
Terlihat mulai pemasangan ornamen Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1Januari 2024, penggantian keramik memasuki gedung paripurna, pemasangan kaca atap pintu lobby utama, pembangunan bangunan sekitar gedung belakang DPRD Sumut , pemasangan video trone dan renovasi di dalam gedung itu sendiri.
Anehnya pengerjaan itu sendiri tanpa memasang plank proyek sehingga terkesan tertutup bagi masyarakat sebagai pembayar pajak.
Seharusnya dipasang plang proyek sehingga ada transparansi anggaran perihal proyek yang sedang dikerjakan dan masyarakat dapat menilai pekerjaan proyek tersebut.
" Proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek. Jika tidak ada plang ya kita boleh aja patut menduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN , " ujar Ketua LSM Proletar , Ridwanto Simanjuntak saat ditemui di salah satu cafe , Senin .
Ditegaskannya sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
" Memang regulasinya mengatur demikian , karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD, " sebut Ridwanto.
Dimana lanjutnya , transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
" Pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang: nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG;lokasi kegiatan pembangunan; jenis kegiatan; data teknis bangunan;identitas pemilik; perencana;pengawas dan; pelaksana pembangunan," tegas pria yang sering dipanggil Juntak.
Disamping itu lanjutnya , Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD : UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi PublikPeraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dalam hal ini UU KIP juga menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
" Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ridwanto.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.