Medan,(SHR)Tak terima anak lelakinya ditersangkakan dalam kasus pencurian dengan tuduhan penadah, Helmina Wati br Tarigan (49), warga dusun Panusunan Desa Rumah Galuh kec Sei Bingai Kabupaten Langkat melaporkan pemilik Gudang botot bernama SinarTamba yang berada di Jl. Letjan Sujono kecamatan Medan Tembung ke SPKT Polda Sumut, Jumat (1/12/2023).
Helmina didampingi kuasa hukum Riki Irawan S. H, M.M mengatakan pihaknya sudah melaporkan pemilik gudang botot Sinar Tamba dengan STTPLP/B/1450/XII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
Setelah sebelumnya pihaknya melaporkan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu DM. Ringoringo ke Propam Polda Sumut pada Rabu 29 November 2023 dengan bukti laporan nomor: STPL/ 221/ XI/ 2023/ Propam.
" Sedangkan hari ini kami kembali ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait pasal 310 melaporkan pemilik gudang botot Sinar Tamba atas keterangan palsu" ujar Riki Irawan S. H.
Dikatakan Riki, laporan ini berkenaan dengan kasus pencurian yang dilaporkan PT.CHN terhadap pelaku pencurian, yang mana dalam kasus itu Polisi mentersangkakan Kliennya, Aldo Andika Pranata putra Helmina dengan pasal 480 selaku penadah barang curian.
" Maka kami juga melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut yang dilaporkan Rajin Sitepu, ayah dari Aldo Andika Pranata atas pelanggaran kode etik profesi atas dugaan penyalahguna kewenangan dalam penyelidikan yang tak profesional" ungkap kuasa hukum Riki Irawan SH.
Dijelaskannya, Aldo Andika Pranata ditersangkakan oleh penyidik Polrestabes Medan sebagai pelaku penadah barang curian sedangkan bos kerjanya si pemilik gudang botot dilepas dari dugaan penadah.
" Padahal Aldo hanya pekerja di gudang botot itu, yang bertransaksi atas barang itu pemilik gudang botot yang pasti tau barang yang dibeli itu apa saja dengan harga berapa dan kondisi barang seperti apa, mesti bosnya yang harus bertanggungjawab bukannya Aldo yang ditahan, ada apa dengan penyidik, dan keterangan apa yang diberikan pemilik gudang botot sehingga tega menahan Aldo sebagai tersangka pasal 480 KUHP,"jelasnya.
Dari keterangan yang diberikan pemilik gudang botot Sinar Tamba maka orangtua Aldo kembali datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan yang kali ini melaporkan keterangan palsu yang dilakukan pemilik gudang Tamba.
Aiptu DM. Siringoringo dipersangkakan dengan Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf C.
Aldo Andika Pranata ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 4 pelaku pencurian berupa baling - baling kipas dengan kerugian Rp100 juta berdasarkan laporan korban PT. Citra Hannocs Niagantara ke Polisi.
Padahal baling - baling kipas hasil curian yang dibeli toke botot di Jalan Letda Sujono, No. 140 A, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, totalnya hanya seharga Rp670 ribu.
Helmina dalam keterangannya meminta keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi atas nasib anaknya Aldo Andika Pranata yang dijadikan tersangka.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.