KOTPINAN (SHR ) Ketua DPP LSM-Reaksi Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mirhandoko Hasibuan, SE menilai pembahasan R-APBD TA 2024 hanya formalitas belaka dan diduga telah terjadi loby-loby pada saat dan sebelumnya hingga pada penetapan.
“R-APBD Kab. Labuhanbatu Selatan telah ditetapkan menjadi APBD Kab. Labuhanbatu Selatan TA 2024, pada 27 Nopember 2023 sesuai dengan surat undangan DPRD Kab. Labuhanbatu Selatan Nomor: 005/282/DPRD-LBS/2023 tertanggal 24 Nopember 2023,” kata Mirhandoko kepada wartawan, Kamis (30/11).
Karenanya kata dia, dari kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti menerima gratifikasi, janji, maupun hadiah. Hal tersebut sebut dia, didasari oleh rancunya tahapan dan jadwal pembahasan R-APBD TA 2024.
“Faktanya, pada 26 September 2023 pukul 10.00 WIB, dijadwalkan paripurna penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS R-APBD TA 2024. Kemudian 26 September 2023 pukul 14.00 WIB, dijadwalkan paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD TA 2024. Berikutnya, 20 Nopember 2023 pukul 10.00 WIB, dijadwalkan pembahasan Ranperda RAPBD TA 2024. Terkahir, 27 Nopember 2023 pukul 09.00 WIB, dijadwalkan paripurna penetapan Ranperda APBD TA 2024,” katanya.
Disebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, sangat jelas tahapan dan jadwal pembahasan RAPBD Kab. Labuhanbatu Selatan TA 2024 tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan, adapun tahapan yang dilanggar tersebut, antara lain penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus, sedangkan dijadwalan DPRD, pada 6 September 2023.
“Penandatangan KUA/PPAS dijadwalkan 26 September 2023 pukul 10.00 WIB, namun anehnya nota pengantar RAPBD dijadwalkan dihari yang sama pukul 14.00 WIB. Sementara KUA/PPAS adalah dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) dan RKA-SKPD adalah dasar penyusunan R-APBD. Kemudian, RKA-SKPD dan RAPBD belum disusun, namun Pemkab telah menyampaikan nota pengantar dihari yang sama dengan pendandatanganan (MOU) KUA/PPAS,” katanya.
Selain itu lanjut dia, nota pengantar disampaikan, pada 26 September 2023, namun baru dibahas pada tanggal 20 Nopember 2023, sedangkan waktu pembahasan adalah 60 hari atau selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir terhitung sejak nota pengantar disampaikan. Terakhir, pada 27 Nopember 2023 RAPBD TA 2024 telah ditetapkan, dan R-APBD dibahas hanya dalam waktu lima hari kerja, sehingga menjadi suatu hal yang sangat luar biasa.
“Berdasarkan hal tersebut, LSM-Reaksi mendorong aparat penegak hukum agar kiranya dapat berperan aktif dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap prilaku KKN dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” katanya.
Lebih jauh disebutkan, terkait pembahasan dan penetapan RAPBD TA 2023, pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan regulasi peraturan perundang-undangan terkait pembahasan dan penetapan RAPBD adalah pimpinan DPRD bersama Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD).
Terkait hal ini jelasnya, dalam waktu dekat DPP LSM-Reaksi akan menyurati Instansi, badan dan lembaga negara terkait, agar penyelenggaraan Pemkab Labusel dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terbebas dari praktek-praktek KKN yang sudah sangat meresahkan. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.