Ruselly br Kaban Melaporkan Abel Sitepu Ke Polres Tanah Karo,Terkait Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

 


Tanah Karo,() Ruselly Br kaban warga GG Brahmana RT/ RW : 0/ Null, Kabanjahe Karo, telah melaporkan atas nama Abel Sitepu Dkk (4 orang) sesuai dengan laporan polisi nomor LP / B/ 28/1/ 2023/ SPKT / Polres Tanah Karo/ Polda Sumatera Utara.



Tetang peristiwa pidana UU Nomor 23 tahun 2022, Tetang perlindungan anak pasal 80, tanggal 23 bulan 01 tahun 2023 pukul 01.00 wib, Di GG Tekang Ketaren Kabanjahe.

Ironisnya penyekapan di rumah pribadi anak ini di sekap dipukuli di mainkan pisaunya dan ditendangi dipukuli ada bekak mata dan luka ditangan dan dikaki, dan  korban tersebut menyelamatkan diri menjelang pagi hari, dia terlontang- Lantung di daerah samudra temu sama kawanya disitu dikasih makanya, sama kawannya terus datang kawan yang satu dikasih kabar ke kawan yang satu Bawak dirumah dan baru saya tahu.

Setelah itu kami lapor Ke Polres tanah karo.

Ini sebenarnya kasus penganiayaan, aku ngak tahu sebenarnya, maunya kronologis ku kasih tahu kemarin waktu melapor ke Polres tanah karo, kami melapor  bukan aku sendiri di situ soalnya aku mendapat informasi dari korban kasih tahu disekap dimana kami datangi kesana jam 11 malam, kasih tunjuk rumahnya tapi kami merasa ini tanpa perlindungan dari kepling, kami lapor dan cari Kepling di tempat tersebut, siap itu kami ketemu dengan Kepling belum bisa bertindak sebelum datang atasnya, katanya, terus di telpon atasnya datang dan di telpon Polmas datang jadi sudah lengkap situ rame - rame kami  ke tempat penyekapan tersebut, setelya kami disitu orang yang di dalam rumah tidak ada  gelap dan tak ada.

Gimana solusinya orangtua dari korban kami sebenarnya Tidak terima, bagaimana jalan solusi kami lapor KA polres tanah Karo jam 12 Malam bersama Kepling dan Polmas.

Pengakuan dari anak tersebut ngk tahu apa salahnya, anak tersebut ngomong sama kami mintak satu juta dan tidak kau kasih mati kau kami buat hp korban ada sama pelaku, laporan lengkap di laporan tersebut.

Ini pelaku kenal gitu saja berpapasan bukan teman lagi si korban masih anak sekolah.

Korban mengetahui Ciri pelaku adalah kemarin maka pas kami melapor kalau seandainya memang bukan masyarakat mengatur polisi, seandainya istilah kami melapor langsung gerak bukan kami mengatur seandainya korban itu dibawah kemana arah pelaku  bisa ketemu kemarin soalnya keterangan kepling dia berada dirumah sekita jam 4 pagi situ baru pulang korban ada dirumah .

Tindakan Polres tanah karo setahu saya tidak tahu apa-apa mereka lakukan informasi apa pun belum saya diterima.

Ruselly br kaban Harapan kami ibu nama kita orangtua korban sedangkan korban ini merasa dia tidak tahu, seandainya diapahi orang, gimana tingkah laku di luar sana dia merasa tidak nyaman merasa perlindungan tidak ada ", ucap Ruselly.

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono Saat Dikonfirmasi Awak Media, Rabu ,(7/12/2023) terkait Kasus Penganiayaan Anak Sekolah sesuai laporan nomor LP / B/ 28/1/ 2023/ SPKT / Polres Tanah Karo/ Polda Sumatera Utara.melalui Pesan WhatsApp  belum memberi tanggapan.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.