Medan,(SHR) Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun memaparkan bahwa pemortalan jalan - jalan di daerah Kabupaten Simalungun merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan dasar hukum yang jelas sesuai dengan Permenhub no.48 tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan.
Pernyataan di atas disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Pardamean saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan gabungan komisi A dan D DPRD Sumut terkait ODOL di ruang rapat komisi , Senin (16/1).
" Kita telah melakukan sosialisasi berkali - kali tentang hal ini bersama dengan pengusaha - pengusaha yang berinvestasi di Simalungun bersama dengan seluruh pemerintah terkait dan bahkan memberikan surat edaran mulai dari Camat hingga Provinsi untuk menjelaskan dampak dari kegiatan kendaraan ODOL buat kondisi jalan raya di Simalungun ," ungkap Sabar.
Disebutkan dinas perhubungan tidak ingin membangun portal ini , karena akan berdampak pada investor dan membuat jelek pemerintahan Simalungun di mata pengusaha. Sejatinya portal ini tidak akan ada, jika kesadaran dari pengusaha agar tidak membawa beban di luar ketentuan yang dampaknya membuat jalan semakin rusak.
" Kita tidak melarang investasi di Kabupaten Simalungun. Tapi mari bersama - sama kita menjaga komitmen menjaga aset daerah yang kita gunakan untuk manfaat bersama. Dan adanya portal ini menjadi satu shock therapy bagi mereka , " tegasnya .
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut , Benny Harianto Sihotang,SE didampingi Wakil Ketua Komisi A , Rusdi Lubis dan anggota Komisi D Zulkifli,S.Pd.
Dan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Pardamean Saragih, SH, Kadis PUPR Simalungun, Hotbinson Damanik,MT , Perwakilan Polres Simalungun yakni Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Joni Tarigan, perwakilan dari BPPJN Sumut, juga perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Sumut.
Sementara itu yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Ramli mengharapkan dilakukan sosialisasi kepada pengusaha - pengusaha yang terdampak dari pemasangan portal tersebut yang mengakibatkan jalan - jalan tersebut rusak akibat kenderaan yang melebihi batas muatan (ODOL).
"Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap pemasangan portal di jalan - jalan yang mereka lalui tersebut , " sebut Ramli.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara , Cove Zebua menyepakati bahwa kenderaan "ODOL" memberi dampak besar kepada perusakan jalan di Sumatera Utara.
" Sudah harus ditertibkan untuk menjaga kerusakan jalan- jalan yang ada di Sumatera Utara. BPPJN Sumut hanya bisa melakukan di perizinan dalam bentuk dispensasi perizinan kepada yang kenderaan melebihi tonase izin tapi mereka harus bertanggung jawab juga untuk berinisiatif memperbaiki struktur jalan , " jelas Cove
Dalam hal ini Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Joni Sinaga mengatakan bahwa Polres Simalungun mendukung pemerintah sehubungan dengan pemasangan portal pada jalan di Simalungun.
" Karena kendaraan ODOL ini dapat merugikan pemerintah. Untuk itu kami berharap senantiasa dapat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Simalungun mendukung pemerintah menjaga aset jalan di Simalungun" katanya.
Dirinya menilai pemasangan secara kasat mata membawa pengaruh yang sangat besar sebagai shock therapy kepada pihak investor yang menjadi penyebab rusaknya jalan tersebut.
" Untuk itu kami mendukung pemerintah Kabupaten untuk senantiasa menjaga sarana dan prasarana yang menjadi aset pemerintah Simalungun ," ucapnya.
Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny H Sihotang, SE dalam rekomendasi rapat menyampaikan apresiasi atas tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Simalungun dalam upaya memelihara jalan.
" Tindakan yang diambil tersebut sudah ada payung hukumnya . Kami menghimbau agar kita mempertahankan aset jalan dari kerusakan - kerusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, " himbau Benny.
Kami mengharapkan dari Dinas terkait seperti , BPPJN dan Kepolisian juga dapat memonitoring pihak perusahaan karoseri. Karena jika mereka tertib, over dimensi tidak akan ada. Tidak akan cukup dana APBD untuk memperbaiki jalan - jalan daerah jika kendaraan ODOL ini tidak ditertibkan" lanjutnya.
Politisi Gerindra yang maju lagi dari Medan 2 ini juga menekankan tidak hanya untuk kendaraan ODOL yang memuat bahan hasil pertanian , melainkan juga termasuk galian C seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Utara khususnya di Langkat.
" Pemasangan portal di jalan - jalan Kabupaten Simalungun bukan berarti untuk mempersulit mobilisasi kegiatan dari pengusaha - pengusaha yang berinvestasi di Simalungun tetapi untuk menjaga aset daerah dari kerusakan . Dan itu adalah tanggung jawab kita semua untuk menjaga dan memelihara jalan baik di tingkat daerah, provinsi bahkan nasional, " jelas Benny dalam kesimpulan rapat.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.