Korban Mengalami Kerugian Materil Ratusan Juta, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Amankan Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Ikan dan Fiber

 



Medan,(SHR)Kuasa Hukum, Jerynike Amati Panjaitan SH dalam perkara kasus penggelapan dan penipuan yang dialami korban, Ratna Simanjuntak mendesak Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S pedagang Ikan pajak Gambir untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.




Desakan penangkapan terhadap pelaku S disampaikan Jery bersama kliennya Ratna Simanjuntak dalam konfrensi pers, Kamis (25/1/2024) di Jl. Bayangkara Medan .




"Kami sudah melaporkan kejadian kasus penggelapan uang penjualan ikan dan fiber-fiber terhadap pelaku sejak Agustus 2020 dan hingga sekarang pelaku belum diamankan, dengan berjalannya waktu dan proses yang sudah dilalui pelapor untuk mendapatkan keadilan maka kami meminta Kapolrestabes Medan segera menangkap dan mengamankan pelaku yang secara nyata sudah terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum menipu dan merugikan klien kami" kata Jery.




Lanjut Jery, Pelapor sudah melaporkan kasus penggelapan tersebut dengan bukti laporan Polisi Nomor: LP/ 2055/K/VIII/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2020 yang sudah berjalan lebih 3 tahun lamanya namun belum mendapat kepastian hukum terhadap pelaku.



"Sementara pelaku secara tidak bertanggungjawab telah mempermainkan hukum dengan mengingkari janji untuk membayar namun nyatanya pelaku justru menipu korban dengan perjanjian yang tak dipenuhinya" imbuh Jery.




Perjanjian itu, lanjut Jery tertuang didalam surat pernyataan yang ditandatangani pelaku dan korban disaksikan penasehat hukum pelaku dan para penyidik Iman Syahputra Harefa SH. 



"Bukannya mematuhi perjanjian yang dibuat pelaku, pelaku justru mengingkari janjinya meski hal itu difasilitasi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan" ujar Jery sembari menunjukkan berkas perjanjian tersebut.

Bahkan pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan  Nomor perkara 197/Pdt.G/2023/PN. Lbp atas penggugat Salman yang kemudian gugatan pelaku ditolak oleh PN Lubuk Pakam pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan putusan gugur dan menuntut Penggugat Salman untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 218 ribu rupiah.

"Jadi upaya pelaku untuk menipu korban sudah semakin jelas dalam kasus penggelapan yang dilakukannya sejak tahun 2017-2018 terhadap korban, makanya kami meminta ketegasan Polisi untuk menangkap pelaku, agar perbuatan pelaku tidak terulang terhadap orang lain" tegas Jery.

Dalam kasus ini, Jery turut menyayangkan tindakan pelaku yang tak menunjukkan etikat baik, dan kepada penyidik tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang nyata-nyata telah mempermainkan hukum.

Sementara itu, proses hukum yang lamban memberi dugaan bahwa pelaku berusaha menyakinkan oknum penyidik untuk memperlambat memproses tindakan hukum terhadapnya, sebab korban Ratna Simanjuntak diketahui merupakan wartawan di salah satu media online yang meskinya segera mendapat perlindungan hukum. (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.