Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kecamatan Lahewa

 



Swarahatirakyat.com (Lahewa) Pelaksanaan  MUSRENBANG RKPD setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Nias Utara.Sesuai dengan jadwal yang di sampaikan oleh dinas Kominfo di mulai dari Tanggal 15 s/d 25 Januari 2024 sebagai berikut:

I. Senin-Selasa 15 s/d 16 Januari 2024

1. Kec. Lahewa

2. Lotu

3. Tugala Oyo

 


II Rabu- Kamis 17 s/d 18 Januari 2024

1. Kec. Sawo

2. Kec. Namohalu

3. Kec. Alasa

III. Senin -Selasa 22 s/d 23 Januari 2024

1. Kec. Afulu

2. ATM

3. Kec. Sitolu Ori

IV. Rabu - Kamis 24 s/d 25 Januari 2024

1.THB

2. Lahewa Timur

Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan MUSRENBANG RKPD TAHUN 2025 di KECAMATAN LAHEWA. Yang di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Lahewa.Senin,15 Januari 2024.

Bupati Nias Utara yang di wakili Staf Ahli Bupati Nias Utara Bidang SDM.YULIUS Zai, ST.,M.Eng menyampaikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan/atau kelurahan"Ucapnya"

Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana masyarakat saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, mengusulkannya dalam betuk usulan sesuai dengan kamus usulan dari masing-masing Perangkat Daerah yang nantinya usulan tersebut diputuskan dalam bentuk prioritas desa dan kecamatan. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan di Musrenbang Kabupaten. 

Yulius Zai menyampaikan  bahwa musrenbang yang dilaksanakan hari ini bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban yang dilaksanakan secara seremonial, tetapi harus menghasilkan perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang.

Kesan bahwa musrenbang hanya sekedar seremonial tercipta karena perencanaan dan penganggaran di masa lalu masih dilakukan secara manual sehingga dapat dimungkinkan terjadinya lobby-lobby kegiatan di luar kesepakatan hasil musrenbang.

Dengan demikian maka banyak kegiatan yang diusulkan melalui musrenbang tidak dapat terakomodir. Sejak berlakunya sistem informasi pembangunan daerah atau disingkat SIPD, usulan kegiatan harus benar benar sistem perencanaan menjadi lebih smart yaitu spesifik, terukur, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu. 

Hadir pada kegiatan ini Anggota Dprd Kab Nias Utara, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat Lahewa, Pj. Kepala Desa, Danramil, Polsek, Tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.