Batu Bara,(SHR) Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Satres Narkoba dan Polsek di bawah pengawasan Polres Batu Bara berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba yang melibatkan sepuluh tersangka, termasuk satu ASN. Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, dalam konferensi persnya pada Rabu (31/01/2024).
Mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari KRYD selama 14 hari, dimulai pada 18 Januari hingga 31 Januari 2024.Barang bukti yang disita mencakup 181,97 gram sabu dan 1,71 gram daun ganja kering.
Kasus terbesar terungkap pada 24 Januari 2024 di Medang Deras, dengan dua tersangka, TS dan MF, serta menyita 165 gram sabu.
Penting untuk dicatat bahwa salah satu tersangka, IF alias Indukang, merupakan ASN Pemkab Batu Bara yang bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku.
Ia terlibat dalam transaksi narkoba pada 19 Januari 2024, dan pengungkapan terhadapnya dilakukan oleh Satres Narkoba.
Pada 22 Januari 2024, Satres Narkoba juga berhasil meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan 1 unit timbangan elektrik.
Selanjutnya, Polsek Medang Deras pada 26 Januari 2024, berhasil menangkap tersangka YT dan RW dengan sabu seberat 0,16 gram.Tidak hanya itu, Polsek Labuhan Ruku juga turut serta dengan mengungkap tiga kasus narkoba.
Pada 27 Januari 2024, mereka menangkap tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering dan keesokan harinya, 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka SY dengan sabu seberat 15,32 gram, dan pada tanggal yang sama, mereka juga menangkap tersangka MS alias Agam dengan sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Selama kegiatan pers release, sejumlah wartawan dari berbagai Media Mitra Polres Batu Bara turut memantau dengan seksama.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.