Medan, (SHR)Kasus penipuan yang mencatut nama perusahaan PT. CSK (CERMELANG SAMUDRA KONTRINDO) dan PT.BERJAYA GROUP akibat penipuan itu, dengan Tidak membayar gaji pekerja ,Roza Syahputra selaku pihak ketiga sebagai kontraktor industri yang bekerjasama mengakui mengalami kerugian immateriil, sebesar Rp.750 juta,
Masih kata Roza sebagai pihak ketiga dirinya merasa tertipu dan mengalami kerugian yang sangat besar sehingga "red" dirinya tidak mampu memberikan gaji karyawan nya yang berjumlah 100 tenaga kerja,"ungkap nya.
Roza juga mengatakan atas sikap direktur kedua PT tersebut yang menekan bahwa kesalahan tersebut atas kesalahan, yang mana kesalahan tersebut dilakukan oleh PT.CSK dan PT.Berjaya GROUP,"ucap nya.
Mengingat bahwa dirinya butuh kepastian Roza Syahputra mencoba mendatangi kantor Csk yang berada di jalan S.parman Gang Rustam No 57 B Medan namun tidak ada hasil dan Liman Toba selaku direktur tidak ada di tempat,"katanya.
Masih kata Roza karena sulit nya untuk ketemu sama direktur csk Liman Toba Roza mencoba menghubungi direktur PT.CSK melalui via whatsApp namun balasan pesan chat saya kepada pak Liman Toba dengan mengatakan tidak ada waktu dan jangan jumpai saya atau kejar-kejar saya di medan karena saya tidak bisa kasih keputusan,saya merasa seperti di bola-bola, "pungkasnya.
Merasa tidak puas akan jawaban Liman Toba, Roza kembali mempertanyakan lagi terkait Jon Simbolon management lapangan proyek Dumai dengan namun balasan Liman Toba dengan mengatakan jangan pernah ambil lagi proyek csk, Roza merasa akan di selesaikan semua kerugian yang di alami nya, namun sampai saat ini Roza tidak mendapatkan itu malah fitnahan kepada dirinya dengan menyalahkan dirinya kepada pekerja Roza yang berjumlah ratusan orang.
"Ironisnya lagi sikap direktur PT.CSK terkesan sombong kepada Roza bahwa kesalahan tersebut semuanya atas kesalahan dan perbuatan Roza, sementara saat pekerjaan di jalankan selama setahun berjalan dengan lancar namundi akibatkan banyaknya pemborong yang mencapai puluhan yang berkerjasama dengan pihak PT csk dan berjaya group yang mengakibatkan kesulitan pun semakin bertambah seperti alat berat yang harus di tentukan 4 hari sebelum dijadwalkan dan itupun alat berat tersebut digunakan hanya dua jam saja sementara alat berat di lokasi kerja sangat di perlukan dan di butuhkan untuk mengangkat pipa penyambung sehingga target kerja tidak tertutupi,"Tegasnya.
Disisi lain" pihak PT.BERJAYA GROUP juga demikian yang menyebabkan pekerjaan yang di kerjakan oleh Roza tidak selesai atas keputusan pihak PT yang tidak memberikan hak karyawan atau pekerja tersebut.
" Atas kejadian tersebut Roza mengalami kerugian materil dan immateril yang terkesan kedua PT buang badan dan tidak memberikan hak-hak dalam kontrak kerja yang sudah ada.
Kerugian yang di alami Roza Syahputra yang mencapai ratusan juta akan melakukan jalur hukum melalui kuasa hukumnya Bayu Triananda Septiandri SH. baik itu pidana maupun perdata.
Adanya dugaan penipuan tersebut ketua LSM FMI Iksan Fikri Lubis mengatakan bahwa hal ini PT. CSK dan BERJAYA GROUP bahwa proyek industri yang di kerjakan sdr.Roza Syahputra diduga "Fraud" yang terkesan kesalahan tersebut ada di Roza," katanya.
Iksan juga mengatakan jika dugaannya kedua PT tersebut sudah "Fraud " adanya kecurangan pada laporan keuangan yang sudah sepatutnya di waspadai sdr.Roza Syahputra sebagai pihak ketiga yang di jadikan kambing hitam kepada pekerja nya,"ucapnya.
" Terpisah prihal tersebut Pihak PT.CSK dan Berjaya Group seharunya di audit secara internal dan eksternal bukan menekan yang terkesan melempar kesalahan kepada Roza Roza sendiri pun sempat mengalami intimidasi dan mendapatkan ancaman yang membuat dirinya terancam bukan hanya itu saja, kerugian yang dialami nya juga sangat besar yang mana harta benda yang di tahan oleh pemilik tempat tinggal yang di tempat nya sewaktu dia menyewa saat masih kerjasama dengan csk dan berjaya group di Dumai jalan lubuk gaung,"Tutup Iksan.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.