Medan,(SHR)Kasus RSU Grand Medistra Lubuk Pakam yang membangun tanpa izin PBG dan menggunakan material dari tambang Galian C ilegal, kini menuai sorotan tajam.
Salah satunya datang dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
”Jika izin PBG belum ada tapi pembangunan rumah sakit itu terus berlanjut, Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP harus merobohkan bangunan itu,” tegas Ketua JPKP Deli Serdang, Haris Harahap, Jumat (23/02/2024).
Jika bangunan itu tak kunjung dirobohkan, sambung Haris, maka patut diduga ada “kongkalikong” antara pemerintah daerah dengan pengusaha.
Praduga “kongkalikong” yang diungkapkan Haris bukan tanpa alasan. Apa lagi pemilik rumah sakit itu selama ini diketahui dekat dengan bupati Deli Serdang semasa dijabat Azhari Tambunan.
“Makanya kita berpraduga Pemkab Deli Serdang “tak bernyali” untuk merobohkan bangunan rumah sakit itu walaupun tak memiliki izin PBG,” ujarnya.
“Tapi kalau kepada rakyat biasa, saya yakin Satpol PP Pemkab Deli Serdang akan langsung bertindak tegas dengan memasang wajah garang,” tambahnya.
Sikap “lembek” yang dipertontonkan Pemkab Deli Serdang terhadap bangunan RSU Grand Medistra Lubuk Pakam itu, menurut Haris semakin menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang “impoten”. Tidak berani bertindak tegas.
Sebenarnya sejak awal pemilik RSU Grand Medistra itu sudah tidak memiliki itikad baik untuk mengurus izin PBG bangunannya.
Sebab, pemilik RSU Grand Medistra, Johanes Sembiring, yang mengaku sudah mengajukan permohonan izin ke Pemkab Deli Serdang, dilakukan setelah Dinas Cikataru dua kali memberikan surat teguran.
“Pengusaha yang beritikad baik akan lebih dulu mengajukan dan menunggu sampai keluar izin PBG-nya baru mulai membangun. Ini kan tidak. Ditegur dua kali dulu baru mengajukan permohonan izin,” ungkapnya.
Pun sudah mengajukan permohonan izin, menurut Haris Pemkab Deli Serdang diminta tidak serta merta mengabulkannya.
Sebab dari informasi yang diperoleh, lokasi lahan tempat dibangunnya RSU Grand Medistra itu melanggar aturan peruntukan.
“Saya dapat info peruntukan lokasi itu untuk persawahan berkelanjutan. Kemudian lahan itu dibeli pemilik RSU Grand Medistra dan ditimbun menggunakan material dari tambang Galian C ilegal lalu dibangun rumah sakit.
Ini kan sudah menyalah namanya,” ungkap HarisKarena itu Haris mewanti-wanti bupati Deli Serdang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang agar tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG. Jangan ada kesan tebang pilih.
“Diskotik Sky Garden yang lokasinya jauh dirobohkan karena tidak memiliki PBG. Tapi pembangunan rumah sakit yang dekat dengan kantor bupati Deli Serdang tidak dirobohkan. Padahal sama-sama tidak memiliki izin PBG. Jangan ada tebang pilih dalam memberikan sanksi, jangan sampai ada unsur suapnya,” tandas Haris.
Dan bila Pemkab Deli Serdang tetap nekat menerbitkan izin PBG bangunan RSU Grand Medistra itu, Haris berpraduga ada unsur suap atau gratifikasi. “Kalau itu terjadi, aparat hukum wajib mengusutnya,” tandas Haris.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.