Miduk Hutabarat Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Lapangan Merdeka Angkat Bicara Walikota Medan Terkesan Tutup Mata Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka

 



Medan,(SHR) LBH HUMANIORA Sidang Perkara Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka,Kamis 22 Februari 2024, Pukul 09.00 wib Di Pegadilan Negeri Medan.

Dr Redyanto SIDI ,SH,MH Kuasa pengungat dari Prof dr Usman Pelly MA Dkk menyampaikan Hari ini kita menghadiri sidang perdana atas panggilan dari staf Pegadilan Negeri Medan atas gugatan Citizen Lawsuit yang kita adukan terdapat PN Medan dengan nomor 101, nah gugatan ini mempersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka, kita mau lapangan Merdeka ini selama lebih terjaga. Walupun sebelum kita sudah berjuang menetapkan lapangan merdeka dengan status  cagar budaya nah hari ini kita perjuangankan lagi supaya cagar budaya situs proklamasi nasional itu kita mau.", beber Redyanto.

Hadir kementerian dari Menpud hadir, dari Gubernur belum hadir , dari Pemko hadir dari DPD juga hadir tapi sayangnya belum dapat menunjukkan surat kuasa hanya sifat penugasan sajah jadi memang ada etika baik menghadiri dan menghargai Panggilan Pegadilan Negeri Medan.

Kita belum tahu bergulirnya nanti sampai beberapa lama tapi jelas gugatan ini kita daftarkan setelah kita  menotavikasi atau memberitahukan secara terbuka agar permintaan kita terhadap lapangan merdeka, satu ditetapkan sebagai Situs cagar budaya nasional proklamasi, yang kedua Agara Revitalisasi itu dihentikan karena tidak sesuai menurut kita perlakuan terhadap objek cagar budaya.

Manapulah cagar budaya itu buat besmen dikerok sampai 8 meter terus lapangan dimana kategori lapangan itu dimana, kategori cagar budaya itu dimana kalau sudah terhubung dengan jalur - jalur yang lain ada pontensi Ekonomi.

Maka lapangan itu bukan lapangan nanti kedepannya ini point' sudah kita sampai Notavikasi pada kurang lebih 60 hari yang lalu  tidak direspon baik Kementerian, baik oleh Gubernur baik oleh Walikota maupun pimpinan DPRD Sehingga, maka adukan langkah hukum kita ajukan gugatan sebagai tidak lanjut Notavikasi tadi.

Miduk Hutabarat Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Lapangan Merdeka yang perlu kami sampaikan ke pada publik karena gugatan ini bukan gugatan yang pertama kali tapi gugatan pertama sudah buat ini dipenuhi di pengadilan negeri Medan, supaya lapangan merdeka menjadi cagar budaya dan itu 2021 sudah di cagar budaya oleh Walikota Medan, tetapi 7 juli 2022, kemarin walikota Medan dengan peletakan batu pertama ada pak Jokowi Widodo dan Pak Gubernur Sumut merevitalisasi ini padahal proses cagar budaya ada itu di level kota, level Provinsi dan level nasional.

Kita ada 7 orang Profesor Usman Pelly kemudian Profesor Rosidina Melia Hasibuan, Zanul , Dina Tobing Mutia  Vanila , Burhan batubara dan Miduk Hutabarat justru menginginkan dari seluruh proses yang kita, ini supaya situs nasional bukan situs di level kota itu tidak diproses oleh pak walikota Medan, langsung Revitalisasi atau teman -teman sudah lihat nanti dibawah ada UMKM, parkir ,ada tangki, pada itu situs tidak dipenuhi kita angkat kasus ini ke menteri Karena kewenangan untuk situs nasional itu ada di menteri dirjen Kebudayaan Helman Malik beliau sudah tahu karena dari pada menunggu walikota Medan, kalau dia diam Tidak bisa suruh dia kita rakyat. tapi kita punya hak konsitusi melalui pengadilan ini kita Bawak kita mohonkan kepada pengadilan supaya memanggil pak menteri dirjen Kebudayaan, Gubernur Sumut supaya ini di tetapkan menjadi situs nasional itu point Perjuangkan kita, " Ucap Miduk Sidabutar.

Bapak ibu sekalian ini adalah kepentingan publik lapangan merdeka ini bukan punya walikota Medan itu sajah dia penyelengaraan dan bukan punya gubernur sumut dia penyelengaraan,ini adalah publik UUD ini mengatakan itu ini hasil publik punya hak publik.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.