Jakarta,(SHR) Adanya penilaian publik atas pemberian pangkat yang diduga tidak sesuai aturan, akhirnya menuai tanggapan keras baik dari pihak TNI yang menyebutkan hal itu sudah sesuai dengan aturan dan prosedur, hal itu pun turut dikuatkan oleh Sekjen BRP Badan Relawan Prabowo Sudiarto SH,.MH dikatakannya bahwa landasan dan dasar aturan pemberian pangkat tersebut telah sesuai dengan UU No. 20 Thn 2009.
Dijelaskannya, masyarakat perlu tahu bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto telah di anugarahi tanda kehormatan Bintang Yudah Dharma Utama dan menurut Sudiarto SH,.MH yang notabene adalah seorang Advokat/Pengecara itu menegaskan adanya penganugerahan itu pun telah melalui proses tahapan pengusutan investigasi, verifikasi juga pertimbangan dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Sudah barang tentu juga teleh diteliti semua pelaksanaan kerjaan apakah sudah sesuai dengan amanat undang undang yang berlaku. Terangnya.
Lalu berdasarkan kepres 13/tk/tahun2022 Sesuai peraturan panglima tni nomor 34/V/2011 tgl10 mei 2011 bahwa Bintang yudha Dharma utama hanya di berikan kepada Menhan dan Panglima TNI kata sekjen Badan Relawan Prabowo di Gedung prabu 1 di jln tb simatupang rabu kemaren.
Ditambahkannya lagi bahwa didalam UU No.20 Thn 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan salah satunya mengatur tentang implikasi dari Anugerah yang di terimah oleh Prabowo Subianto hal itu tertera dalam Pasal 33 ayat 1 untuk setiap orang penerimah gelar kehormatan dari negara. Jelasnya.
Merujuk ketentuan diatas Sudiarto mengatakan bahwa Bapak Prabowo berhak mendapatkan kenailkan pangkat secara istimewa sesuai UU No.20 Thn 2009 pasal 33 ayat 1dan 3 uu no 20 tahun 2009.
Berdasarkan hal tersebut diatas panglima TNI baru mengeluarkan surat panglima TNI Nomor/216/II/2024 tgl 16 feb 2024 Rekomondasi Pangkat Istimewa menjadi Jendral TNI kehormatan Kepada Prabowo Subianto. Dipaparkannya.
Semua tahapan pemberian pangkat kehormatan di mulai dari tingkat bawah prosesnya sampai ketingkat paling tinggi (panglima) dan baru panglima TNI lah yang mengusulkan kepada bapak presiden selanjutnya atas persetujuan keduanya lah akhirnya Presiden mengeluarkan Kepres.
Apabila ada yang berbeda pendapat dengan pemberian pangkat kehormatan kepada Bapak Prabowo itu hal yg biasa karena semua berbeda pandang tentang pemahaman UU No 34 thn 2004 dan UU No 20 tahun 2009.
Sekjen BRP itu pun berpesan “Mari kita ciptakan suasana yang kondusif untuk menunggu hasil Pillpres yg akan di umumkan KPU tgl 20 maret 2024.
Pilihan kita boleh berbeda, tapi tujuan kita harus sama Bersama Indonesia maju, Indonesia Sejahtra dari Sabang sampe Maraueke DAMAI ITU INDAH. Pesan yang mendidik dan persatuan yang akan dirasakan itulah pesan Sudiarto SH MH. Untuk Publik, Sembari menutup perkataannya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.