POLRES BINJAI DAN POLSEK SELESAI TANGKAP TIGA ORANG PRIA BANDAR NARKOBA DI KEBUN SAWIT

 



Binjai,- ,(SHR)Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas bapak Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama. 



Berkat kerjasama Sat narkoba polres binjai dengan Kapolsek Selesai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba di dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Minggu ( 11/2/2024) pukul 16.00 wib sore hari.

Dalam mengungkap jaringan tersebut Satres narkoba polres Binjai, terlebih dahulu koordinasi dengan Kapolsek Selesai AKP JOKO LELONO, mengingat sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Kemudian Kapolsek Selesai AKP JOKO LELONO, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian saat itu petugas menemukan 3 (tugas) orang laki-laki yang sedang duduk santai disebuah kebun kelapa sawit dan saat petugas mendekatinya pria tersebut berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat Kapolsek Selesai beserta timnya berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP maka petugas menemukan barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastik klip transparan yang berisi diduga sabu dengan berat Brutto 3,59 gr, 103 (seratus tiga) buah plastik klip kosong, 17 (tujuh belas) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet skop, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 7 (tujuh) buah timbangan elektrik, 1 (satu ) unit hp Oppo A3s warna merah hitam, 1 (satu) unit hp Oppo A58s warna hitam, 1 (satu) unit hp Oppo A3s warna cream, 1 (satu) unit hp Vivo warna biru muda, 1 (satu) unit hp Nokia warna hitam, uang hasil penjualan 1.907.000 (satu juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah headset warna hitam, 1 (satu) buah buku bon warna biru, 1 (satu) buah tas warna hijau merek hehebag, 1 (satu) unit sp. Motor Honda Vario warna hitam No.Pol BK 2753 RAT.

Selanjutkan terhadap ketiga terduga tersebut dilakukan interogasi awal di Polsek Selesai dan salah satu terduga Inisiak PG alias Boneng mengakui dan memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial AR dan terhadap AR tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh tim.

Adapun ketiga orang terduga yang berhasil diamankan yaitu : PG als BONENG (32) dusun pondok kelapa desa selayang baru kecamatan selesai, AS als ARI (28) dusun stungkit desa stungkit kecamatan wampu, kabupaten langkat dan JT als IJUN (35), dusun pondok kelapa desa selayang baru kecamatan selesai.

Selanjutnya terhadap ketiga terduga PG, AS dan JT beserta barang-buktinya diserahkan ke SatResnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, serta pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Ucap Kasatres Narkoba AKP SAMSUL BAHRI.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.