Medan - ,(Tim) Pemilik rumah sakit Grand Medistra Lubuk Pakam termasuk sosok yang berani. Sebab, membangun gedung terbaru diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Kenapa bangunan megah milih rumah sakit Grand Medistra Lubuk pakam tanpa PBG dibiarkan terus berdiri oleh Pemkab..??
Sementara bangunan milik Diskotik Sky Garden di kutalimbaru tampa Ijin PBG dan ijin usaha malah di runtuhkan, apa bedanya diskotik itu dengan bangunan megah yang sedang dikerjakan oleh RSU Grand Medistra lubuk pakam.
Kepala Satpol PP Deliserdang Marjuki Saat Dikonfirmasi Via SMS WhatsApp Kamis ,(29/2/2024) PBG nya msh proses, Tapi walaupun gitu coba lha jumpai atau konpir.asi sama Pak Sekwan.
Pantauan awak media di lokasi, bangunan megah itu berdiri di Jalan Raya Medan - Lubuk Pakam KM. 25 No. 66 Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar pada saat konfirmasi ke kantor, Kamis (29/2/2024), terkait kasus Proyek Pembangunan Rumah sakit Grand Medistra Lubukpakam diduga tak milik PBG, tidak ada dikantor, Lagi acara Musrenbang.
Akan tetapi, disekitaran proyek itu tidak terlihat adanya plang PBG. Bangunan yang sedang dibangun ini direncanakan untuk memperluas pelayanan rumah sakit yang dimiliki oleh dokter Johannes Sembiring.
Sekertaris Daerah Deli Serdang H Timur Tumanggor ,SoS, MAP, Pada saat dikonfirmasi ke kantor, Kamis (29/2/2024), terkait kasus Proyek Pembangunan Rumah sakit Grand Medistra Lubukpakam diduga tak milik PBG, Lagi Rapat Sama Ketua Dewan.(Tim)
Teks foto : Bangunan Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam diduga tak miliki PBG.(istimewa).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.