Medan,(SHR) Senin 18 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Agama Kelas 1 Medan Jalan SM Raja Medan digelar Sidang Gugatan cerai Jurnalis Media Online Eka Wardani oleh suaminya Muhamad Sugiarto.
Sidang dengan agenda membacakan tuntutan dari pemohon yaitu dalam hal ini Muhammad Sugiarto untuk menjatuhkan talak satu pada Eka Wardani di depan sidang Pengadilan Agama Kelas 1 Medan.
Eka Wardani yang merupakan salah seorang jurnalis dikota Medan tersebut tidak terima atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak suaminya karena menurut dirinya sejak panggilan sidang pertama sampai panggilan sidang ketiga pada hari ini pihak suaminya tidak pernah menunjukkan surat cerai yang telah ditanda tangani oleh atasan.
Keseharian suaminya bekerja di Danlantamal Belawan atas nama Muhamad Sugiarto adalah merupakan salah seorang PNS yang bekerja dikesatuan tersebut.
Bagaimana saya dapat menyetujui permohonan gugatan cerai tersebut sedangkan surat perceraian dari suami saya yang ditanda tangani oleh atasan tempat kesatuanya bekerja tidak pernah ditunjukkan pada dirinya dan ditandatangani oleh dirinya selaku istri dari penggugat. dan selama proses perceraian ini sedang berjalan saya tidak pernah dinafkahi lahir dan batin oleh pihak suaminya.
Suaminya sampai berani berhutang pada Bank sebesar Rp 250 juta untuk membayar sewa rumah dan kredit motor tanpa sepengetahuan dirinya dan mengambil barang - barang di rumah dengan seenaknya dan alasan itu juga merupakan rumahnya sendiri,”.
Atas gugatan dari pihak suaminya tersebut Eka Wardani melalui kuasa hukumnya Muhammad Ramadian berharap pihak hakim Pengadilan Agama Klas 1 A Medan dapat membatalkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak suaminya tersebut dan dapat segera mengembalikan semua hak - hak yang telah diambil oleh suaminya selaku istri dari suaminya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Eka Wardani pada suaminya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.