Medan,(SHR)Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol menyurati Kapolda Sumut atas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh sekelompok oknum Brimob Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan.
"Jadi, kami dari kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol menyurati Bapak Kapolda Sumut perihal mohon batuan dan perlindungan hukum," ucap kuasa hukum, Thomas Tarigan SH MH, Senin (18/3/2024) siang.
Menurut Thomas, oknum Brimob Polda Sumut diduga melanggar prosedur yang berlaku dalam melakukan penggeledahan, pemeriksaan dan mengamankan barang bukti senjata api yang ditemukan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu.
"Jadi kami jelaskan, bahwa saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap warga itu sangat menyalahi. Dimana oknum Brimob itu mengamankan senpi dari semak belukar dan jaraknya jauh dari Godol. Mengapa oknum Brimob itu melaporkan bahwa senjata itu milik Godol dan dibuang oleh Godol. Bagaimana Godol mau membuang senjata, posisi senjata di temukan dan Godol diamankan itu berjarak 50 sampai 80 meter," tambahnya.
Lalu, kuasa hukum juga menyebutkan bahwa proses pelemparan senjata yang dituduhkan oknum Brimob Polda Sumut itu terhadap Godol sangat janggal.
"Godol diamankan didalam mobil yang keberadaannya jauh dari senjata api itu. Anehnya lagi, oknum Brimob itu mengamankan Godol tanpa diberitahu kasus apa klien kami itu diamankan. Berarti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum Brimob itu," tuturnya.
Selanjutnya, Thomas juga mengumbar kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangani kasus kepemilikan senpi itu berdasarkan adanya laporan dari oknum Brimob Polda Sumut itu.
"Jadi, penyidik Polrestabes Medan menerima pengaduan dari Brimob itu setelah klien kami diamankan tepatnya Rabu 13 Maret 2024. Tapi, tanggal 14 Maret 2024 sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu kami duga melanggar prosedur," ucapnya.
Selain itu, dalam penetapan tersangka, pihak penyidik terkesan memaksakan kasus itu agar duduk. Sebab, pihak penyidik diduga tidak mengecek sidik jari dan rekam jejak riwayat penggunaan senjata.
"Jadi, seharusnya senjata itu di cek dahulu di Laboratoriumnya Forensik atau Inafis Polda Sumut. Tidak boleh penyidik dengan asal asal menetapkan tersangka terhadap klien kami," kata Thomas.
Atas adanya kejanggalan ini, kuasa hukum berharap agar Kapolda Sumut mengawal kasus ini dan memberikan keadilan kepada Edi Suranta Gurusinga.
"Kami sudah menyurati Bapak Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut,Irwasda, Kabag Wassidik Polda Sumut, Kabid Propam dan Kabidkum Polda Sumut. Kami berharap agar kasus ini bisa berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini," sambungnya.
Terakhir, kuasa hukum mengaku sudah melaporkan oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas dugaan pelanggaran prosedur.
"Kami juga berharap agar Bapak Kabid Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan atau Dumas (pengaduan masyarakat) yang sudah kami layangkan 15 Maret 2024 kemarin," terangnya.
Rahmat Tarigan, seorang saksi mengaku senjata api ditemukan disemak belukar dan Godol berada jauh dari senjata itu. Senjata itu diduga milik anggota TNI.
"Jadi, saat ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar," kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian.
Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.
"Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata," ungkapnya.
Selajutnya, anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar. Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.
"Jadi, setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota. Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi," tegasnya.
Setelah senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata itu dari semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.
"Jadi, di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa laporan yang dilayangkan oleh masyarakat itu merupakan proses hukum yang berlaku.
"Jadi, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Sah sah saja jika membuat Dumas atau memohon perlindungan hukum. Nantinya, pihak Polda Sumut akan menindaklanjuti pengaduan itu," ungkap Hadi Wahyudi.
Hadi Wahyudi mengaku bahwa kasus kepemilikan senpi itu ditangani oleh Polrestabes Medan.
"Jadi, pihak Satreskrim Polrestabes Medan sedang menangani perkara itu sesuai prosedur," terangnya.(Tim).
Teks foto : Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH usia menyurati Kapolda Sumut atas kejanggalan kasus kepemimpinan senpi.(Istimewa).
Teks foto: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.(Istimewa).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.