Sergai -,(SHR) PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Unit Adolina, bersama Polres Serdang Bedagai menggelar sosialisasi penegakan hukum terhadap pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan pencemaran lingkungan di perkebunan. bertempat di ruang Unit II Perkebunan, Pabrik Adolina, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Jum’at (15/3/ 2024), sore.
Manajer PTPN IV Regional II Unit Adolina, Yudhi Hari Prabowo, didampingi Askep, Kevin Bramantio, dan APK Syahbana Rangkuti, mengatakan jika sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap aset dan lingkungan perkebunan, serta meningkatkan kepercayaan investor dalam sektor tersebut.
” Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini telah menjadi perhatian serius dalam operasional perkebunan di Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang,” ketusnya.
Menurutnya, melalui penerapan Criminal Justice System (CJS) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang erat antara berbagai pihak terkait, termasuk polisi, jaksa, dan lembaga hukum lainnya.
Ia menjelaskan, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa depan. Dengan demikian, permasalahan pencurian TBS dan pencemaran lingkungan di perkebunan diharapkan dapat ditangani secara efektif dan berkelanjutan.
“Dukungan dari Polres Serdang Bedagai dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini,” ujar Manajer, PTPN IV Kebun Adolina, Yudhi Hari Prabowo.
Melalui sinergi antara kepolisian, manajemen perkebunan dan lembaga hukum, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan perkebunan dan masyarakat sekitarnya,” tukasnya.
Sementara, Kasat reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu. B. D. Sitorus SH.MH. mengatakan, bahwa dukungan ini muncul di tengah maraknya kasus pencurian TBS yang merugikan perusahaan perkebunan secara finansial dan mengganggu kesejahteraan petani serta masyarakat sekitar.
“Dalam konteks ini, penerapan Criminal Justice System (CJS) dianggap sebagai langkah yang strategis,” ujar Iptu. B. D. Sitorus SH.MH.
Ia mengatakan, jika penerapan CJS bertujuan untuk memperkuat pemberlakuan Undang-Undang perkebunan serta meningkatkan pemahaman hukum terhadap pencurian TBS dan pencemaran lingkungan.
“Ancaman pidananya yaitu, Pasal 107 huruf d : Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Selanjutnya, Pasal 111 setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 7.000.000.00,,” tegas Iptu B.D. Sitorus , Sabtu (16/3) di Polres Sergai.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.