Medan - ,(SHR) Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar Tarigan SH dan Thomas Tarigan SH MH menegaskan bahwa kliennya diamankan petugas kepolisian bukan terkait perjudian dan dalang keributan bentok di Kecamatan Pancurbatu.
Akan tetapi, kedua pengacara ini mengaku masih mempertanyakan dasar kepolisian dari Polrestabes Medan mengamankan Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang merupakan ketua Bridsus PKN itu.
"Jadi, kami tegaskan bahwa klien kami (Edi Suranta Gurusinga) diamankan kepolisian bukan terkait dengan perjudian dan dalang kerusuhan atau keributan di Kecamatan Pancurbatu. Kami masih mempertanyakan apa dasar hukum kepolisian mengamankan klien kami," kata Suhandri Umar kepada awak media, Rabu (13/3/2024) siang.
Umar mengaku bahwa Edi Suranta Gurusinga tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum meminta agar wartawan membuat berita yang berimbang dan sesuai dengan fakta dilokasi kejadian.
"Adanya pemberitaan mengenai klien kami diamankan saat bermain judi. Kami pastikan itu tidak benar, karena klien kami diamankan tidak dilokasi perjudian. Bahkan kami tegaskan bahwa klien kami ini tidak ada hubungan dengan bentrok atau kerusuhan di Kecamatan Pancurbatu beberapa saat yang lalu," tuturnya.
Kuasa hukum yakin kepolisian akan bekerja dengan profesional dan sesuai dengan prosedur.
"Kami mendukung kinerja kepolisian, jika ada yang melanggar undang - undang atau tidak pidana. Ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, akan tetapi, jika ada diamankan orang yang tidak bersalah, itu yang tidak boleh dilakukan. Kami akan membela hak klien kami," terangnya..
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, itu dibantah oleh tim kuasa hukum.(Tim).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.