Bupati Pakpak Bharat Menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

 




Pakpak Bharat (SHR)Bupati Pakpak Bharat  Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Terdapat 141 orang tenaga kesehatan dan tenaga guru yang menerima SK ini, di Aula Bale Sada Arih, Kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat (04/04/2024).

Franc Bernhard Tumanggor menjelaskan bahwa pengangkatan Pegawai PPPK ini ditetapkan berdasarkan formasi yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokdasi RI , sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Dinas terkait.

Usulan ini tentunya berdasarkan perioritas tenaga kesehatan dan tenaga guru untuk memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat dengan persyarakat dan uji kompetensi yang sangat ketat dan selektif, jelas Bupati.

Perlu saya sampaikan juga bahwa selama proses seleksi hingga pengangkatan sebagai PPPK saat ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak memungut biaya apapun kepada peserta PPPK, dan ini merupakan komitmen untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih, dan berwibawa bebas dari KKN, ucap Bupati kemudian.

Selamat atas kesempatan yang diberikan kepada saudara semua. Saya tegaskan untuk selalu menerapkan Core Values Pemkab Pakpak Bharat yakni SADA (Solutif, Agile, Disiplin dan Amanah), peka dan mampu menyelesaikan masalah, kreatif dan berfikir positif, terus bersemangat, tangkas dan adaptif, patuh dan taat terhadsp peraturan, tugad dan tanggung jawab, serta berintegritas, berdedikasi dan menjaga kepercayaan yang diberikan, tutup Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.

141 orang tenaga PPPK ini akan ditempatkan di berbagai UPT Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan berbagai sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.