PakpakBharat, (SHR) Menjelang pelaksanaan Ops Antik Toba 2024 Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si memasangkan Spanduk dan Baleho himbauan larangan penyalahgunaan Narkoba dibeberapa lokasi wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. Sabtu siang (27/04/2024) sekira pukul 13.00 Wib.
"Pemasangan spanduk dan baleho ini kami laksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si melalui surat telegram kepada seluruh Kapolrestabes dan Kapolres sejajaran Polda Sumut" papar Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si
"Baliho Dan Spanduk dipasang pada lokasi tempat-tempat rawan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba diwilayah jajaran khususnya Polrestabes Dan Polres Sejajaran wilayah hukum Polda Sumut" sambung AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si
*Semoga dengan pemasangan Spanduk dan Baleho himbauan larangan penyalahgunaan Narkoba yang bertuliskan "Dilarang Mengkonsumsi Atau Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti" dapat Mengantisipasi Maraknya Peredaran Dan Penyalahanaangunaan tindak pidana Narkoba di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Wilkum Polres Pakpak Bharat" pungkas Kapolres Pakpak Bharat.
"Saya himbau dan mengajak, khususnya kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Pakpak Bharat, mari kita perangi dan basmi narkoba bersama, untuk masa depan generasi bangsa Indonesia mendatang yang cemerlang, Narkoba musuh kita bersama" tutup AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.