Batubara,(SHR) Kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian tabung gas yang terjadi di wilayah Polsek Indrapura, Kabupaten Batubara, telah menimbulkan kekecewaan dan kecaman dari seorang warga, Mona Kristianta Ginting.
Laporan atas kasus penggelapan sepeda motor Yamaha jenis 2DP-R A/T dengan nomor polisi BK 3001 OAJ atas nama STNK Avilina Barus, yang hilang pada tanggal 12 Januari 2021, serta kasus pencurian 60 tabung gas yang dilaporkan pada tanggal 29 September 2023, hingga kini belum mengalami perkembangan yang signifikan dalam penanganannya.
Mona Kristianta Ginting, warga dari Dusun Kopi, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batubara, menyuarakan ketidakpuasannya terhadap kinerja Polsek Indrapura yang dianggap kurang profesional dan terlalu lambat dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Dalam konferensi pers pada tanggal 14 Maret 2024, Mona Kristianta Ginting mengekspresikan kekecewaannya terhadap tingkat penanganan yang lamban dari pihak kepolisian.
Pelaku penggelapan sepeda motor serta pencurian tabung gas belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, sehingga kepastian hukum bagi kasus-kasus ini terlalu lambat untuk ditegakkan.
Mona Kristianta Ginting juga mencatat bahwa pihak Polsek terkesan lamban dalam mengungkap pelaku dan memanggil saksi terkait kasus pencurian tabung gas.
Meskipun sudah dua kali menerima surat pemanggilan dari penyidik Polsek Indrapura, namun hingga kini penyidik belum dapat memanggil saksi tersebut.
Kekecewaan Mona Kristianta Ginting tidak hanya terbatas pada kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian tabung gas, tetapi juga mencakup kekhawatiran akan tingkat penanganan perkara tindak pidana yang lamban dan kurang profesional, yang telah menimbulkan keraguan dan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Mona Kristianta Ginting berharap agar Kapolres Batubara, AKBP Taufiq, dapat mendengarkan keluhan masyarakatnya yang meminta keadilan dan kepastian hukum.
Dia juga mengharapkan agar kasus-kasus ini dapat ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terdampak.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H, saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan SMS WhatsApp, Senin (22/4/2024), terkait Kasus Penggelapan dan Pencurian, Tidak Memberikan jawaban. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.