jln pasar delapan pajak gambir no 999 A,
telah melaporkan dugaan tindakan pidana pengacaman UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di jalan pasar 8 pajak Gambir Tembung RT 00 RW 00, Koordinat Sri rotan Percut Seituan kabupaten deliserdang Sumatera Utara.
Hal senada diketahui pada hari Kamis tanggal 9 mei 2024 pukul 21.00 wib dengan Terlapor atas nama insial Iqbal dan WhatsApp tersebut isinya mengancam dan menenerol pelapor dengan mengatakan " mau kemana kau izin dulu sama anak gadis mu biar dia tidak berduka biar kepala tangan ku tepat sasaran atau kepala tangan kiri izin dulu kepada anak kecilmu biar tidak sedih lihat wajah ayahnya " dan tadi malam saat pelapor pulang, kerumah terlapor mengikuti dari belakang mobil pelapor.
selanjutnya terlapor mengancam akan mendatangi istri pelapor dan terlapor juga mengambil foto rumah milik pelapor serta mengambil video tiktok milik pelapor, akibat kejadian tersebut, pelapor keberatan merasa terancam baik diri dan keluarganya, atas teror dan acaman tersebut.
Kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes medan guna proses hukum yang berlaku.
Atas Laporan LP/ B/1339/2024 l, SPKT Polrestabes Medan Sumatera Utara,10 Mei 2024 Pukul 15.26 wib.
Adi Warman Lubis berharap saya sebagai ketua LSM Penjara Sumatera Utara Menyampaikan Ke Awak Media saya dapat teror dari seorang oknum insial I, yang mana, Ini seorang kamisno aja bisa buat gitu iqbal jgk bisa itu chat dia, semalam dia mengikuti mobil saya dari belakang sampai dia memfoto mobil saya dan memoto rumah saya dan ini semua ada ancamannya, kita sudah krimsot dan print kan, dan sudah kita berikan kepada penyidik yang mana ancaman tersebut, saya nilai sangat merugikan saya mengancam keselamatan saya dan mengancam keselamatan keluarga saya.
Jadi harapan saya kepada bapak Kapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan saya ini karena sangat meresahkan dan mengancam keselamatan saya dan juga keluarga saya.
"Dia menerol saya sampai tadi jam 11.30 wib malah mengatakan kamu datang ke Polrestabes medan, saya tunggu disini, kamu Bawak parang katanya, biar tahu seorang suami bisa melakukan itu, kenapa saya insila I bisa melakukan itu, itu acaman Tidak anak ini, malah bilang mendatangi istri mu kami izin sama anakmu, muka mu bonyok biar jangan terkejut ada rekaman semua Sudah saya krimsot dan sudah saya serahkan tadi penyidik.
Ini cuma di SPKT Polrestabes Medan dan Sudah di wawancara seolah hari Senin akan kita lanjut, dan saya mintak Kapolrestabes Medan
untuk menidaklanjuti karena ini termasuk teror yang sangat menilai sudah merugikan saya dan anak istri saya.
Harapan saya kepada bapak Kapolrestabes Medan dan juga kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk menidaklanjuti laporan saya tersebut, karena bukan apa kalau saya sendiri masih saya Tidak ambil pusing, ini kalau Sudah sempat keluarga saya dibawa, anak dan istri saya, jujur saya Tidak terima hal ini karena jujur saya sudah baik ini, ini kawan saya dia di usir dari rumah kontrakan dan saya tampung dan tanpa saya mintak uang sepeser pun tapi tiba balasnya seperti ini.
Hanya dengan alasan saya berteman Facebook dengan istri, dinilai Tidak benar , orang berteman Facebook ini lima ribu orang. di Facebook ini kita tidak saya minta berteman dan intinya saya Tidak pernah megecet istrinya dengan kata atau ngak ngak ,memang kemarin itu pernah istri mengecet saya, Tidak mau ikut campur rumah tanggan kalian dan jangan telepon saya selesaikan kalian sendiri.
Mungkin itu mencari celah, menelor saya dan saya Tidak tahu siapa berteman dengan saya, mana tahu kita itu alasan dibuat saya. mintak bapak Kapolrestabes Medan kasat Reskrim untuk menindaklanjuti dan memberikan hukuman terhadap si penerol tersebut negara hukum jangan mentang kenal ini sampai membawa ngak usah disebut nama pengaruh dikepolsian itu di anggarkanzana saya zaman sekarang ngak boleh seperti itu ini negara hukum kalau memang salah harus dintindak.
Juga sebelumnya saya Berterima kasih bapak Kapolrestabes Medan untuk tindaklanjuti LP saya Polrestabes Medan.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.