Dirut RSUD Aek Kanopan Labura ‘Diam’ Di Konfirmasi wartawan Terkait IPAL Mangkrak


Labura,(SHR)Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumatera Utara berinisial ‘R’ Diduga Diam Tidak Bersuara, ketika di konfirmasi wartawan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya yang mangkrak.

Saat di konfirmasi oleh awak media ini pada Jum’at (9/2/2024) hingga berita ini tayang ke meja redaksi belum juga memberikan tanggapan yang pasti.

Di beritakan sebelumnya Tim Media/ dan LSM pada Selasa (6/2/2024) terjun langsung meninjau langsung ke lokasi keberadaan IPAL di Jalan Lintas Sumatera Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Aek Kanopan terlihat Bak ekualisasi seolah olah seperti tidak pernah digunakan sama sekali oleh pihak rumah sakit.

” Terkait tentang IPAL itu saya kurang tahu pasti bang. karena saya masih baru disini.” ujar salah seorang Security  yang enggan di publish namanya.

ia juga menjelaskan, jikalau mau informasi lebih lanjut Pengaman RUmah sakit tersebut mengarahkan Tim untuk menanyakan kepada Dirut atau ke Kabid Non medisnya.

Kemudian, setelah di ruang dekat kantor, salah seorang petugas ajudan Dirut mengatakan bahwa Dirut lagi tidak berada di tempat.

” Lagi keluar Pak. Kalau tentang  Limbah yang Bapak pertanyaan silahkan aja hubungi Kabid nonmedisnya pak.” sebut Y kepada Tim/ media.

Terpisah, Dirut RSUD Aekanopan inisial R saat di konfirmasi melalui Kabid nonmedis (K) melalui via WhatsApp masih belum merespon apa yang di pertanyakan oleh wartawan.

K juga belum merespon ketika awak media dan Tim menanyakan IPAL RSUD AEK KANOPAN apakah telah memiliki IPLC atau Persetujuan Teknis IPAL dan Surat Layak Operasional.

Selanjutnya, Tim juga menanyakan apakah TPS Limbah B3 telah memiliki Izin Penyimpanan Limbah B3 atau Rincian Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara.

serta wartawan juga menanyakan apakah RSUD Aek Kanopan telah memiliki Izin CT Scan dari Bappeten.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Denni Pardosi melalui Sekjend DPP Bung Manalu mengatakan Bahwa, DPP LSM Baris akan melaporkan dugaan pelanggaran pasal 103 dan 104 UU no.32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup ke Aparat Penegak Hukum (APH)

” Kita menduga IPAL tersebut tidak berfungsi. Karena pada saat Tim Investigasi turun ke lapangan, IPAL sedang tidak berfungsi dan tidak ada air yang di buang ke parit.” terangnya.

Hingga berita ini disajikan ke meja redaksi, Tim masih menunggu keterangan informasi klarifikasi dari pihak RSUD Aekanopan.(Tim)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.