SAMOSIR (SHR) - Forkopimca Nainggolan menggelar mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ukuran lahan di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Jumat 31 Mei 2024.
Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Camat Nainggolan dan dihadiri oleh Camat Nainggolan, Tino Nainggolan, S.IP, Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, Danramil 02 Nainggolan yang diwakili oleh Serma Nurliansyah, Plt. Lurah Parhusip III Jenti Padang, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu keluarga MH dan keluarga HH yang memiliki lahan berdampingan.
Kapolsek Onanrunggu, AKP Marlan Silalahi, menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai. "Dalam mediasi ini tujuan kita adalah mencari kesepakatan damai di antara kedua belah pihak yang sedang bermasalah.
Kita harus berdiskusi dengan pikiran yang tenang dan jernih. Daerah kita ini adalah daerah adat, maka setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara adat untuk mencapai tujuan dan kesepakatan yang baik," ujar Kapolsek.
Dalam mediasi tersebut, hanya dibahas terkait ukuran lahan. Kedua belah pihak mengakui bahwa tanah yang dipermasalahkan berukuran 10 x 45 meter dan tanah tersebut adalah milik pihak MH. Setelah mediasi, pihak HH meminta agar dilakukan pengukuran dan pematokan langsung bersama Forkopimca Nainggolan.
Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai. Forkopimca Nainggolan dan kedua belah pihak akan turun langsung ke lokasi untuk mengadakan pengukuran dan pematokan tanah. Forkopimca Nainggolan juga menyarankan agar setelah pematokan selesai, segera diurus pembuatan sertifikat tanah untuk mencegah permasalahan di kemudian hari.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa "permasalahan ukuran tanah tersebut telah diselesaikan dengan hasil kesepakatan bahwa ukuran tanah adalah 10 x 45 meter dan tanah tersebut sesuai ukuran yang sudah disepakati langsung dilakukan pengukuran dengan dihadiri oleh Forkopimca Nainggolan," pungkas Brigadir Vandu P. Marpaung.
(CS/SHR)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.