Labuhanbatu,(SHR) Team Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Bambang Wahyudi SH, MH sapu bersih penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Aek Natas. Degan adanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Simpang Bropit Dusun Kongsi enam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu.04/05/24.
Atas informasi yang di terima dari masyarakat tim reskim Polsek Aek Natas gerak cepat kelokasi tersebut dan melakukan penyelidikan, dimana sekira pukul 22.00 Wib pada hari Jumat 03/05/24 ditemukan di TKP 1 (satu) orang laki-laki bernama HS Alias ucin 33 pekerjan mocok mocok dan barang bukti 1 (satu) bungkus klip plastik ukuran kecil berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,85 gram.
Kemudian tim reskim mempertanyakan mengenai kepemilikan kepada yang bersangkutan mengenai barang haram tersebut jenis sabu-sabu merupakan ke kepemilikan siapa yang didagangkannya, "ini saya peroleh dari DP penduduk Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara" ucapnya.
Kemudian tim reskim Polsek Aek Natas melakuka pengembangan dan pencarian terhadap DP tersebut namun keberadaannya hingga saat ini belum ditemukan, sehingga pelaku HS Alias Ucin 33 dan barang buktidibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses huku.(SH R/ HS)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.