Medan,(SHR) Aksi Mahasiswa Berdemo didepan Kejati Sumut, Kamis 13 Juni 2024, Meminta Panggil & Periksa PJ Walikota Padangsidimpuan dan terkait dugaan pungli terhadap OPD Sekota Padangsidimpuan.
Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya dikarenakan pihak-pihak yang terkait banyak menyalah gunakan wewenang yang diamahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidak siapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.
Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pinada korupsi dan penyalagunaan jabatan yang terjadi di dalam tubuh pemko Pj (kota Padang Sidempuan) yang melakukan pengutipan anggaran kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Sepemko Padangsidimpuan, dengan Surat Laporan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.yang dimana di dalam surat tersebut tertuang PJ Walikota di duga meminta potongan uang persediaan yang diajukan oleh seluruh OPD senilai ±5 sampai 6 milyar Rupiah dari pagu anggaran.
Dalam surat tersebut juga di sebutkan bahwa PJ Walikota Padangsidimpuan berinisial LD rutin tiap bulan mintak uang dengan alasan dan intimidasi kepada seruh OPD yang ada di pemko Padang Sidempuan dengan berdalih kalau tidak di kasih akan di nonjobkan atau tidak dapat jabatan dan menakut-nakuti kepala dinas akan di laporkan kepada ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padangsidimpuanmembantah bahwa dia tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat tersebut kalau memang tidak ikut berarti ada oknum yang memalsukam tandatangan ketua DPRD kota Padang Sidempuan akan tetapi ktua DPRD kota Padang Sidempuan sampai scrank tidak mau melaporkan dengan adanya pemalsuan tandatangan tersebut maka pantas kami duga ktua DPRD Padang Sidempuan ikut serta dalam menikmati kutipan tersebut.
Tidak menutup kemungkin terjadi tindak pinada korupsi di dalam pengutipan tersebut.ini lah contoh anggota DPRD yang tidak mau tau apa yang terjadi di dalam tubuh pemko Padang Sidempuan
Maka kami meminta tegas kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa ketua DPRD kota Padang Sidempuan terkait pengutipan yang di lakukan oleh pj walikota Padang Sidempuan atas surat yang di keluarkan oleh ketua DPRD kota Padang Sidempuan
Tuntutan :
Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pj walikota Padang Sidempuan terkait pengutipan anggaran kepada seluruh OPD yang ada di pemko Padang Sidempuan.
Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa ketua DPRD kota Padang Sidempuan terkait kasus pengutipan kepada OPD yang ada di pemko Padang Sidempuan.Dalam laporan para Pimpinan OPD yang disampaikan kepada kami nilai wajib yang disetorkan dan dikumpulkan melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan nilainya ±Rp 5 Milyar sampai Rp 6 Milyar.
Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pj walikota Padang Sidempuan terkait ketentuan di awal tahun anggaran tiap-tiap Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan akan mengajukan permintaan Uang Persediaan sesuai dengan besaran Pagu anggaran masing-masing Uang Persediaan.
Tahun Anggaran 2024 seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemenntah Kota Padangsidimpuan di duga stor kepada Pj Walikota sebesar 60% dari nilai Uang Persediaan
Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera membentuk tim terkait pengutipan yang kami duga di lakukan PJ Walikota Padang Sidempuan Dilaporkan juga kepada seluruh OPD bahwa setiap bulannya akan ada saja permintaan uang dari Pj Wali Kota dengan berbagai alasan dengan intimidasi akan bisa dinonyobkan dan tiba Menjelang Idul Fitn 1445 H setap Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Camat dikumpulkan Rp 10 Juta untuk THR Pj Wali Kota.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.