Palu –,(SHR) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menerima 4 buah fire block dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Kamis, (27/6/2024). Alat ini berfungsi sebagai pemadam api ringan.
Fire Block tersebut merupakan pengadaan sarana dan prasana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 yang di distribusikan melalui Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sulteng. Diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, M. Nur Amin.
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan, 4 buah alat pemadapam api tersebut nantinya akan dipasang di tempat-tempat stategis seperti di kamar hunian anak binaan.
“Alat tersebut juga kita pasang di portir atau pintu utama masuk LPKA, serta di tempatkan pada lokasi startegis lainnya seperti di dekat instalasi listrik,” jelas Revanda
Selanjutnya Revanda menambahkan, kedepannya baik bagi petugas dan anak binaan akan diberikan penguatan serta pelatihan dalam penggunaan fire block tersebut.
“Selain menempatkan pada lokasi strategis, kedepannya kita akan menggandeng pihak Pemadam Kebakaran Kota Palu dalam memberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada petugas dan seluruh anak binaan. Tujuannya untuk mengantisipasi ataupun menghindari kejadian fatal yang diakibatkan oleh kebakaran,” tambah Revanda
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar melalui disitribusi ini juga turut menghimbau seluruh jajaran pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah agar tetap meningkatkan keamanan dan ketertiban, terkhusus mencegah terjadinya bencana kebakaran.
“Selain dilengkapi sarana prasarana seperti ini, penguatan kepada petugas juga perlu dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya bencana kebakaran. Tetap lakukan kontrol rutin pada area yang dianggap rawan, tingkatkan sinergitas bersama PLN, Pemadam Kebakaran,TNI/Polri setempat. Mari wujudkan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman,” pungkas Kakanwil Hermansyah.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.