Palu - ,(SHR)Dukung keterampilan para Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu melalui Kepala Regu Pengawasan Putu Yapet, menjelaskan kepada anak binaan tentang metode sambung pucuk pada tanaman jambu air yang pada media pot (tabulampot), Senin (24/06/24) pagi.
Putu Yapet menuturkan bahwa pada tanaman jambu air jika ingin mendapatkan hasil pembuahan yang baik dan bagus, maka perlu juga dilakukan perawatan dan pemangkasan cabang. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan bagian tanaman yang sudah tidak produktif sehingga dapat tumbuh tunas baru yang produktif.
“Jadi selain mereka (anak binaan) di ajarkan metode sambung pucuk, kami juga mengajarkan perawatan dan pemangkasan cabang pada tanaman jambu air lainnya, proses ini dapat membantu untuk persiapan pembuahan,” jelas Yapet.
Lebih lanjut ia menambahkan, metode perawatan tanaman dengan media pot juga sangat bermanfaat bagi anak. Pasalnya, kegiatan ini dapat menanamkan pendidikan karakter dan kemandirian pada diri anak binaan.
“Dari kegiatan ini mereka diajari nilai sabar, teliti, dan peduli dalam merawat tanaman serta kelestarian lingkungan,” tambah Yapet.
Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara berkesinambungan, akan menambah pengetahuan anak binaan LPKA Palu, terutama tentang cara budidaya tanaman dengan media pot (tabulampot).
“Tidak ada batasan untuk berkarya meskipun di tempat yang terbatas, sehingga pengalaman di bidang pertanian ini dapat menjadi modal bagi para anak binaan setelah kembali ke masyarakat,” ucap Kepala LPKA Revanda.
Pengembangan keterampilan di bidang budidaya tanaman yang dilakukan di LPKA Palu mendapat perhatian dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar. Kakanwil mengatakan “Sebagai petugas pemasyarakatan, berikanlah bekal pengetahuan yang dapat menjadi amal jariah kita untuk para anak binaan. Sehingga dari pengetahuan itu dapat bermanfaat bagi kehidupan mereka ketika telah selesai menjalani masa pidananya,” pungkas Kakanwil Hermansyah.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.