SAMOSIR (SHR) - Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H memimpin Apel Kesiapan Akhir Polres Samosir pada tanggal 28 Juni 2024.
Apel ini merupakan langkah persiapan terakhir menjelang pelaksanaan PSU yang digelar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Apel tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten 1 Kabupaten Samosir Drs. Tunggul Sinaga yang mewakili Bupati Samosir, Pabung Kapten Armed G. Sebayang yang mewakili Dandim 0210 TU, Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincent Sitinjak, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Robinson Simarmata, Camat Pangururan Robintang Naibaho, serta Kepala Desa Pardomuan I Dirikon Simbolon.
Dalam sambutannya Kapolres Samosir menyampaikan betapa pentingnya pengamanan PSU mengingat sensitivitas politik dan potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut. "Pemungutan suara ulang ini memiliki kerentanan dan sensitivitas politik yang tinggi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Samosir," ujar AKBP Yogie Hardiman.
Kapolres menekankan bahwa pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendistribusian dan pengamanan logistik, serta pengamanan selama dan setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 12. Ia juga mengingatkan pentingnya langkah-langkah preventif, preemptif, dan proaktif dari Polres Samosir untuk mencegah timbulnya kerawanan situasi.
"Rencana pengamanan terpadu telah disiapkan guna menunjang kelancaran proses PSU," tambahnya. "Masyarakat Kabupaten Samosir yang homogen dengan tingkat pendidikan setara SLTA memiliki sikap kritis terhadap kehidupan politik, sehingga perlu diawasi setiap kegiatan masyarakat yang dapat memicu situasi tidak kondusif."
Kapolres juga menjelaskan sejumlah kewajiban dan larangan yang harus diikuti oleh personil Polri dalam pengamanan TPS. "Petugas Polri wajib melakukan langkah-langkah pengamanan saat persiapan bersama petugas ketertiban dan pengawas TPS, menggunakan seragam polisi sesuai ketentuan, dan memastikan keamanan wilayah TPS," jelas Kapolres. "Sejumlah larangan juga diterapkan, seperti dilarang mengambil gambar di dalam TPS, memasuki area TPS, atau melakukan intimidasi terhadap pemilih."
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menambahkan bahwa Polres Samosir telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan gangguan dan personil pengamanan dalam proses Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Pemilu 2024 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. "Polres Samosir juga bertanggung jawab atas pengamanan selama penghitungan hasil pemungutan suara dan selama proses pendistribusian logistik Pemilu 2024," ungkap Brigpol Vandu P. Marpaung.
Kesiapan Polres Samosir dalam menghadapi PSU ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung, memastikan bahwa hak suara setiap warga terjamin dan terlindungi dengan baik. (CS/SHR)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.