SAMOSIR (SHR) - Sekitar Pukul 07.55 WIB, saat apel pagi di Lapangan Mako Polres Samosir, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman tiba-tiba mengambil alih pimpinan apel dari perwira pengawas dan memerintahkan seluruh personel untuk mengeluarkan ponsel mereka masing-masing guna diperiksa. (15/06/2024).
Didampingi oleh Pejabat Utama Polres dan Kasi Propam, pemeriksaan ponsel dilakukan dengan fokus pada aplikasi judi online. Hasilnya, ditemukan seorang personel berpangkat Bripda yang memiliki aplikasi judi online bernama Betcoin, serta seorang personel lain yang memiliki aplikasi saham.
Personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online ditampilkan di hadapan seluruh peserta apel. AKBP Yogie Hardiman menekankan bahaya dari praktik judi online, menyebutkan bahwa kasus perceraian di Pengadilan Agama meningkat akibat kecanduan judi online, yang berdampak buruk pada kondisi finansial keluarga dan anak-anak.
AKBP Yogie mengungkapkan data dari PPATK yang mencatat transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun pada periode Januari-Maret 2024. Uang tersebut dikirim ke berbagai negara. Ia juga menegaskan upaya pemerintah dalam menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online dan pembentukan Satgas Judi Online.
"Kami menyarankan kepada anggota, daripada bermain judi, lebih baik berinvestasi di saham atau menabung. Tindakan perjudian hanya membawa kesesatan," tegas AKBP Yogie.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menambahkan bahwa personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online telah diberi sanksi fisik dan aplikasinya dihapus. Pemeriksaan ini bertujuan mencegah personel Polres Samosir terpapar judi online.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan juga personel yang bermain di pasar modal, yang diakui negara sebagai aktivitas yang lebih baik dibandingkan bermain judi," pungkas BrigPol Vandu P Marpaung.
(CS/SHR)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.