Medan,(SHR) Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Alm Raden Moelyadi tampaknya terus berbuntut panjang. Setelah kasus dugaan penyerobotan lahan dilaporkan ke Mapolda Sumut, Kali ini ahli waris bernama Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji melaporkan kembali Makmur Bangun Cs ke Polrestabes Medan atas peristiwa Pemukulan, Pengancaman dan intimidasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib, di Atas tanah milik Almarhum Raden Moelyadi yang diserobot, diusahai dan di perjual belikan tanpa diketahui para ahli waris Alm Raden Moelyadi.
Mico Sujatmoko kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan hingga terjadi intimidasi tersebut terjadi pada saat Hendro Purnomo selaku ahli waris Alm Raden Moelyadi bersama istrinya Nanda dan Mico Sujatmoko yang juga ahli waris beserta Dino Bastian Sinuhaji selaku saksi menghadiri untuk melakukan pengukuran tanah Alm Raden Moelyadi, sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan Hendro Purnomo yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut, tanggal 11 Desember 2023.
Pada saat ahli waris Alm Raden Moelyadi tiba dilokasi, ada sekitar lima puluhan orang yang diduga massa dari terlapor Makmur Bangun berteriak, dengan menggunakan bahasa Karo seraya meneriakan kata-kata "Enda Kalakna Kita Pukul dan Kita Matikan aja", sambil beberapa orang dari massa tersebut memaksa membuka masker dan memukul kepala Dino Bastian Sinuhaji selaku Saksi.
Tidak hanya sampai disitu saja, selanjutnya massa dari Makmur Bangun menarik paksa Dino Bastian Sinuhaji untuk keluar dari lokasi tersebut sedangkan Mico Sujatmoko dipaksa duduk dan diam di tempat.
Atas peristiwa tersebut Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji merasa tidak terima dan akan menempuh jalur hukum. Sehingga, pada tanggal 24 Juni 2024 Mico Sujatmoko secara resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan Dino Bastian Sinuhaji pada tanggal 26 Juni 2024 juga membuat laporan polisi.
Kembali dikatakan Mico Sujatmoko, sebenarnya permasalahan ini tidak rumit dikarenakan saat ini semua sistem terbuka dan online, kalau memang Makmur Bangun Cs tidak terima di Laporkan oleh Ahli Waris Alm Raden Moelyadi di Polda Sumut sesuai dengan Laporan Pengaduan Hendro Purnomo Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 Desember 2023, bisa dilakukan mediasi.
Pihak Alm Raden Moelyadi terbuka lebar dan mengajak Makmur Bangun untuk melakukan Uji Laboratorium Surat Konsesi kesultanan An.R. Moelyadi dan Surat Asisten Wedana An. R. Moelyadi dengan Surat Asisten Wedana An. Makmur Bangun. Sehingga sudah pasti dapat diketahui surat siapa yang asli dan palsu.
Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji menyampaikan, bertanggungjawab bahwa surat asisten wedana tahun 1970 a.n Makmur Bangun adalah palsu, dimana tanah tersebut secara fakta dan nyata milik Alm Raden Moelyadi yang diserobot oleh Makmur Bangun Cs.
Kita berpikir secara Normal Saja kenapa Makmur Bangun tidak melaporkan Hendro Purnomo ? Padahal sudah sangat jelas Hendro Purnomo menyatakan Makmur Bangun adalah Mafia Tanah Kecamatan Sibolangit.
Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji menerangkan kepada awak Media, pada Jumat (28/06/2024), bahwa pihak Ahli Waris Alm Raden Moelyadi sangat percaya dan sangat yakin Ditkrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan dapat mengungkap Kebenaran dan Menghukum dengan seadil-adilnya Mafia Tanah Kec. Sibolangit An.Makmur Bangun dan Preman yang memback up Makmur Bangun.
Mico Sujatmoko dan Dino Bastian Sinuhaji mengharapkan melalui Media semoga sampai kepada Makmur Bangun " Tiada Maaf untuk Mafia Tanah Kec Sibolangit An.Makmur Bangun Cs", tegasnya.
(Dino Bastian Sinuhaji, Hendro Purnomo,
Mico Sujadmoko).(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.