Medan,(SHR) Disomasi dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan CV. Berkah Anugrah Wangi (Baba Parfume) sebesar 790 juta, Mulya Saputra Nasution (35), warga Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, melalui Kantor Advokat Lubis dan Rekan, melakukan perlawanan hukum, Senin (10/6).
Menurut Mahmud Irsad Lubis,SH, didampingi DR Khomaini, SH, MH, Iskandar, SH, Agung Harja, SH dan Abdul Manan, SH, mengatakan bahwa Klientnya Mulya Saputra Nasution seorang distributor Baba Parfume disomasi Jimmy Nzawar Rao, selaku Direktur CV. Berkah Anugrah Wangi (Baba Parfume), melalui Kantor Hukum BAR dan Associates, agar mempertanggungjawabkan uang sebesar 790 juta, untuk dikembalikan kepada Jimmy Nzawar Rao.
Selanjutnya Mahmud Irsad Lubis menyampaikan hal tersebut yang telah dilakukan koreksi dan korelasi antara satu masalah dengan masalah yang lainnya, maka pihaknya menjawab somasi tersebut terlalu prematur untuk melakukan somasi kepada Klientnya Mulya Saputra Nasution, dikarenakan antara Mulya Saputra Nasution sebagai distributor dengan owner Baba Parfume itu terikat dalam suatu perjanjian tertanggal 11 Maret 2022, dimana perjanjian itu tertera bahwa Mulya Saputra Nasution tidak pernah dan belum diangkat secara resmi sebagai CEO CV Berkah Anugrah Wangi (Baba Parfume).
"Kalau ada yang mengatakan Klientnya sebagai seorang CEO, maka itu jelas tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang ada, Mulya Saputra Nasution adalah distributor dari Baba Parfume yang terikat pada perjanjian itu, maka mekanisme yang terjadi didalam perjanjian tersebut.
Apabila terjadi perselisihan hubungan bisnis antara Jimmy Nzawar Rao dan Mulya Saputra Nasition, maka mekanisme yang pertama dipakai adalah musyawarah mufakat, lalu jika musyawarah mufakat tidak menemukan titik terang diantara keduanya, maka diambil langkah proses penyelesaian ke Badan Arbiterase Nasional Indonesia (Bani), bukan melaporkan salah satu pihak dengan dugaan tindak pidana tertentu, maka perbuatan Jimmy Nzawar Rao terhadap Mulya Saputra Nasution yang dilakukan melalui kuasa hukumnya adalah tindakan yang prematur, " Kata Mahmud Irsad Lubis.
Lanjut Mantan Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), bahwa yang dilakukan Jimmy Nzawar Rao, selaku Direktur Baba Parfume telah beritikad kurang baik terhadap Mulya Saputra Nasution.
"Maka dengan ini perlu kami tegaskan yang pertama bahwa Klient kaami Mulya Saputra Nasution akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait informasi yang dilakukan oleh Jimmy Nzawar Rao, pertama adalah pada hari Kamis (13/6), Mulya Saputra Nasution didampingi tim hukumnya, akan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana melalui melalui media sosial dalam hal ini bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik dengan fitnah tersebut itu dilaporkan atas Akun Jimmy Nazwar Rao, Akun Irsyad Topoy, Akun Rian Taruna dan Akun Muhammad Faisal serta Akun Muhammad Ilham Afandi.
5 Akun Facebook (FB) yang telah memfitnah Mulya Saputra Nasution tersebut. Insyaallah kami tinggal mempertimbangkan apakah kami melaporkan ke Polresta Deli Serdang atau ke Polda Sumatera Utara, " Terangnya.
Lalu Mahmud Irsad Lubis kembali menuturkan bahwa sebelumnya pada hari Rabu (12/6), dikarenakan terindikasi adanya Gudang milik Baba Parfume di Lubuk Pakam yang tidak memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3, pihaknya akan menyurati dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang.
Kemudian menyangkut hasil penyelidikan dari data dan fakta tentang dugaan manipulasi pajak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, tembusan dalam hal ini Instansi Pajak, bahwasanya ada dugaan pajak yang tidak dibayarkan atau dugaan manipulasi dan berpotensi hal itu memang sudah terbukti, nantinya, pihaknya akan melaporkan Owner Baba Parfume, Jimmy Nzawar Rao, atas dugaan tindak pidana korupsi
"Kenapa kita laporkan, sebab pajak merupakan pendapatan asli daerah dan jika tidak dibayarkan, itu jelas merugikan keuangan negara dan salah satu unsur terpenting dari tindak pidana korupsi adalah merugikan unsur keuangan negara. Kemudian dari sana, kami juga akan membuat surat berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang meminta dilakukannya RDP terhadap proses-proses perizinan Baba Parfume, sebagaimana yang kami sebutkan tadi, yang kami duga, hal itu belum dipenuhi oleh Baba Parfume dan terakhir kami akan berkoordinasi ke BPOM, bahwa perizinan instalasi penggunaan bahan-bahan baku, dugaan tidak mendapatkan rekomendasi dan pengesahan dari BPOM, langkah-langkah tersebut akan kami lakukan di hari Rabu (12/6) dan hari Senin (17/6), kami segera mendaftarkan gugatan kami ke Badan Arbiterase Nasional Indonesia (BANI) yang berada di Kota Medan," Benernya.
Mengakhiri, Mahmud Irsad Lubis menganggap bahwa permasalahan tersebut, harus disesuaikan pada fakta dan hukum yang berlaku.
"Karena itu, mari kita melihat hukum harus tegak, siapapun dia, jangan bersembunyi dengan dugaan tertentu, termasuk mungkin ada dugaan bermain-main dengan instansi tertentu, bermain dengan instansi keuangan, bermain dengan instansi kepolisian, maupun bermain dengan instansi instansi lainnya, agar bebas dari permasalahan-permasalahan sebagaimana yang kami temukan tadi. Kami mengawal dan memastikan bahwa oknum instansi jangan coba-coba bermain memanipulasi atau pun melakukan pelanggaran terhadap apa yang telah kami sebutkan tadi, " Pungkasnya.
Kemudian Mulya Saputra Nasution yang merasa kecewa dan dicemarkan nama baiknya dengan difitnah melalui Medsos FB, menceritakan bahwa dirinya yang sejak 2019 bekerjasama dengan CV. Berkah Anugrah Wangi atau yang lebih dikenal dengan nama Baba Parfume, merasa kecewa dan terzhoimi oleh Owner Baba Parfume Jimmy Nzawar Rao, dikarenakan keputusan yang diambil oleh Owner Baba Parfume, sebelah pihak tanpa bermusyawarah.
"Mengambil keputusan melalui chat secara pribadi dengan memutuskan kerjasama, lalu disampaikan juga melalui media sosial dengan tuduhan fitnah. Saya benar-benar sangat merasa dirugikan secara materi dan non materi, psikis saya dirugikan, nama baik saya, istri, anak dan keluarga merasa dirugikan dan terancam semua karena keputusan yang diambil oleh Jimmy Nzawar Rao, tanpa memberikan sepeserpun memberhentikan kerjasama.
Disini saya sangat dirugikan dikarenakan saya memiliki anak,istri dan memiliki seorang ibu, dimana saya hanya mendapatkan income atau uang hanya dari beberapa parfume dari 5 tahun mengabdi. tidak ada bisnis lain, tidak ada pemasukan lain dikarenakan diambil keputusan sebelah pihak tanpa bermusyawarah, serta melakukan fitnah di Medsos. Saya benar-benar merasa dirugikan dan saya tidak tahu lagi harus berbuat apa dan tuntutan saya disini harus diganti rugi secara materi dan Non materi. Fitnah di Medsos itu mengenai mental pribadi saya, istri, anak dan keluarga serta keluarga mertua. Saya merasa dirugikan sekali akan hal itu, " Ungkapnya. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.