SAMOSIR (SHR) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Bagian Hukum Setdakab Samosir, menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait Perda Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Kabupaten se-kawasan Danau Toba. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Jumat (14/6/2024).
Kegiatan dibuka oleh Pj. Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Dwi Arief Sudarta, SH, MH. Hadir sebagai narasumber Asisten I Bupati Samosir Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, Anggota DPRD Sumut DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu Fredy, SH, M.Hum.
Peserta kegiatan termasuk Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Kabupaten Samosir, Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, dan Humbang Hasundutan.
Dalam sambutannya, Asisten I Drs. Tunggul Sinaga menyampaikan selamat datang kepada panitia dari Provinsi Sumatera Utara dan peserta dari kabupaten se-kawasan Danau Toba. Ia menekankan pentingnya penyuluhan ini untuk menelaah Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
"Bagaimana kita, Pemerintah Daerah, merespon investor untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah," kata Tunggul.
Pj. Gubernur Sumut dalam sambutannya, dibacakan oleh Kabiro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, menekankan bahwa investasi memainkan peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pada tahun 2019, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, yang mengamanatkan setiap daerah untuk membuat peraturan daerah sebagai payung hukum bagi investor.
"Salah satu yang menjadi beban bagi investor selama ini adalah peraturan daerah tentang pajak dan retribusi serta pungutan lainnya. Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi mengurangi bahkan menghapuskan beban tersebut, sehingga diharapkan investor tertarik menanamkan modalnya di Sumatera Utara," terang Pj. Gubernur Sumut.
Tujuan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang diatur dalam Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing daerah, pengembangan ekonomi kerakyatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pj. Gubernur Sumut meminta agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik agar pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dapat diimplementasikan di instansi masing-masing.
Kegiatan penyuluhan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber, termasuk Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, Anggota DPRD Sumut DR. Timbul Sinaga, dan Asisten I Drs. Tunggul Sinaga.
(CS/SHR)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.