Medan,(SHR)Komisi D DPRD Sumut mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan limbah di lingkungan warga dusun 3 Desa Sigara-gara kecamatan Patumbak kabupaten Deliserdang, Jumat (14/06/2024).
RDP dilakukan dalam rangka menindak lanjuti persoalan pengaduan masyarakat Sigara-gara yang didampingi Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara Drs. Rafli Tanjung.
Dalam paparannya Rafli Tanjung menjelaskan bahwa persoalan warga yang sudah bertahun - tahun tidak terselesaikan dan berharap ada penyelesaian melalui meja dewan yang terhormat ini.
Sementara itu perwakilan masyarakat melalui juru bicaranya Vina Barus dan Lindawati Barus menjelaskan bahwa persoalan limbah yang mencemari lingkungannya berawal dari kolam ikan yang diusahainya sejak 30 tahun silam.
" Orang tua kami sudah berjuang sejak 30 tahun silam untuk menuntut haknya agar pihak perusahaan merespon keinginan itu namun usaha maupun perjuangan almarhum orangtuanya untuk menuntut haknya tidak kesampaian,"
sebut Vina.
Disebutkan akibat perusahaan terkesan tidak menanggapi keinginan orang tuanya dirinya menyampaikan persoalan ini kehadapan para wakil rakyat.
' Persoalan yang sangat mendasar bagi kami adalah kolam kami sudah ditembok keliling, dan air kolam tidak bisa dialirkan lagi. Jika musim hujan tiba kolam itu meluap dan airnya mengandung minyak ," jelasnya.
Dirinya berharap pada wakil rakyat dapat menyelesaikan agar mereka hidup di lingkungan perusahaan tidak dalam tertindas.
" Ya...Kami saat ini merasa tertindas, dan terzalimi oleh perusahaan dan kami tahu hanya dengan perusahaan PT Prabu Jayabaya, " ujar Vina sambil terisak-isak.
Hadir dalam RDP tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Deli Serdang, pendamping masyarakat , Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Sumut , wakil Sekretaris , masyarakat yang menjadi korban dan perwakilan perusahaan.
RDP dipimpin Ketua komisi D, DPRD Sumut Beny H Sihotang didampingi H.Yahdi Khoir , T Lumbantobing dan Victor Silaen.
Terkait hal tersebut perwakilan perusahaan mengakui telah melaksanakan penanganan limbah sesuai aturan pemerintah.
" Sesuai peraturan dari pemerintah, kami dari perusahaan telah membuat limbah pembuangan dengan sesuai dan kami laporkan secara berkala ke dinas LHK Deli Serdang," ujar R Situmeang.
Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Deliserdang mengakui telah menerima laporan pembuangan limbah dari perusahaan.
"Kami sudah menerima laporan dan hasilnya sudah lengkap dan bagus ," kata perwakilan dari Dinas LHK.
Namun, lanjutnya kami akui belum mengambil sampel dan meninjau lokasi.
Menyikapi hal diatas Ketua komisi D, DPRD Sumut Beny Sihotang memutuskan untuk melakukan peninjauan ke lokasi pabrik sebagaimana pengaduan masyarakat yang kita tangani.
"Kita agendakan dalam bulan Juli 2024 mendatang dilakukan peninjauan ke lapangan agar semua persoalan selesai " ujar Benny mengakhiri.(ndo)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.