Tidak ada pertambangan ilegal di Kabupaten Batubara dan Asahan yang dituding selama ini Izin PT. Bumi dan CV. Sambara masih aktif beroperasi

Medan ,(SHR) Selamat siang dan salam sejahtera buat kita semua, dan  teman-teman media yang saya hormati, terimakasih meringankan langkah hadir disini, Ulee Kareng coffe, Selasa,(25/6/2024).

PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) diwakili Dr. Juliandi, SH., MH, 
PT Jui Shin Indonesia diwakili Asep Suherman, SH., SPd. Dan  CV. SAMBARA diwakili oleh Aditia Pratama

Asep Suherman, SH., SPd menyampaikan ada beberapa hal yang akan klarifikasi pemberitaan selama ini  yang telah beredar teman media sekalian perlu kami luruskan, kami klarifikasi ada beberapa hal point penting yang pertama PT Jui Shin Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi keramik dan granit. 

Sementara pemberitaan yang selama ini beredar yang sama kita ketahui bahwa kami disebut perusahaan pertambangan, saya tegaskan Itu Tidak Benar, hasil atau bahan material yang kami peroleh untuk bahan produksi berasal dari PT Bumi dan PT Sambara.

Sementara, Juliandi perwakilan PT Bumi mengatakan bahwa hari ini yang mau kita klarifikasi adalah bahwasanya pertambangan yang beroperasi digambus Laut itu adalah pertambangan Pasir kuarsa yang dilakukan PT Bumi, berdasarkan izin IUP nomor 541.11/609 di tahun 2019, Berlaku sepanjang 5 tahun.

Sampai hari ini IUP kami masih aktif, tapi memang terhadap berita yang beredar disitu dinyatakan bahwansya PT Jui Shin Indonesia melakukan tambang, saya tegaskan bahwa Itu tidak benar, yang menambang adalah PT Bina Usaha mineral Indonesia, terhadap pemberitaan pasir kuarsa gambus laut itu silahkan komfirmasi ke kami PT Bumi, agar tidak liar pemberitaan silahkan Menghubungi saya. 

Aditia Pramana yang mewakili CV Sambara mengklarifikasi beberapa hal yang dianggap perlu diluruskan karena  mungkin terbatas informasi atau terbatas akses terhadap informasi tersebut hingga mungkin adanya Miss informasi, Aditia menjelaskan tentang 4 hal terkait dengan kegiatan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan.

Yang pertama, CV Sambara dengan ini menegaskan bahwa bukan merupakan anak perusahaan  dari PT Jui Shin Indonesia dan CV Sambara disini menegaskan bahwa CV Sambara perusahaan berdiri sendiri, yang tidak memiliki keterkaitan struktur organisasi apapun dengan PT Jui Shin Indonesia, murni hubungan kerjasama bisnis. 

CV Sambara ini didalam struktur kepengurusan perusahaan tidak ada sama sekali saham PT Jui Shin Indonesia didalamnya.

CV Sambara ini dimiliki oleh putera daerah yang ada di Bandar Pulau, Asahan

Terkait pemberitaan kegiatan penambangan di dusun 3 terkait isu yang beredar, bahwa kegiatan pengalian Kaolin  yang berada di dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ilegal, kami tegaskan bahwa kami memiliki izin usaha operasi produksi nomor 540/1378/PTSP/5/10.1.B.8 /2019, tegas Aditia, kita tertib hukum, izin masih berlaku selama 5 tahun artinya ijin kami masih berlaku diakui oleh pemerintah untuk melakukan penambangan Kaolin yang berada dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan  provinsi Sumatera Utara. 

Adanya Isu dan pemberitaan anak meninggal di lahan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan " itu tidak benar, tegas Aditia. 

Setelah selesai memaparkan, ketiga perusahaan tersebut melayani sesi tanya jawab dengan para awak media.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.